Halaman

Kamis, 14 Juni 2012


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Perkembangan sistem dan praktik ekonomi syariah mulai terlihat marak di tanah air lebih kurang dekade terakhir. Perkembangan ini tidak terlepas dari alasan pokok keberadaan sistem ekonomi syariah, yaitu keinginan masyarakat muslim menjalankan Islam secara kaffah. Islam adalah agama yang komprehensif (universal), yang memberikan tuntunan hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk tuntunan dalam transaksi dan kegiatan ekonomi yang menjadi bagian penting dari kehidupan manusia.
Indonesia sebenarnya mengenal ekonomi syariah lebih dulu bahkan jauh sebelum sistem kapitalis. Perkembangan ekonomi syariah saat ini sangat diwarnai oleh perkembangan perbankan syariah. Dalam fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah mendapat respon dari pemerintah, yang antara lain melalui dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang menetapkan bahwa sistem perbankan di Indonesia menganut Dual Banking System, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Kemudian Undang-Undang tersebut disempurnakan dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998, guna memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi operasional perbankan syariah. (Ascarya, 2007: 205).
Perbankan syariah adalah salah satu unsur dari sistem keuangan syariah. Maraknya perkembangan perbankan syariah juga diakui dengan perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya dan kegiatan ekonomi yang diidentifikasikan sesuai dengan prinsip syariah. Perkembangan lembaga keuangan syariah di luar sektor perbankan yang layak dicatat adalah perkembangan BPRS. BPRS merupakan lembaga keuangan rakyat kecil yang beroperasi berdasarkan sistem syariah Islam. Kegiatan pokok BPRS diarahkan pada usaha produktif, UKM, dan investasi.
Berdirinya BPRS di Indonesia selain didasari oleh tuntutan bermuamalah secara Islam yang merupakan keinginan kuat dari sebagain besar umat Islam di Indonesia, juga sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan dan moneter.
Secara umum, BPRS memiliki fungsi sebagai agen pembangunan yang diharapkan dan mampu mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemberian bantuan kredit serta menghimpun dana dari masyarakat. Di samping itu BPRS juga berfungsi mempersempit ruang gerak para pelepas uang dan rentenir yang sampai saat ini masih sulit untuk diberantas. (Muhamad, 2006: 112).
Di lihat dari segi kedudukan dan perannya, BPRS memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat memberi peran yang lebih maksimal dan memberi daya tawar positif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Akan tetapi proses sosialisasi dan pelayanan yang diberikan oleh lembaga  ekonomi syariah kepada masyarakat dirasakan belum begitu efektif.
BPRS merupakan lembaga komersial yang berfungsi sebagai mediator antara masyarakat yang memiliki kelebihan dana dengan yang kekurangan atau yang membutuhkan dana untuk usaha-usaha produktif melalui pembiayaan dengan prinsip bagi hasil atau jual beli, juga menumbuhkembangkan usaha mikro dan usaha kecil dalam menjalankan bisnisnya serta membela kepentingan fakir miskin. BPRS mampu mengurangi angka pengangguran baik yang telibat sebagai karyawan BPRS maupun UKM. Selain itu juga BPRS merupakan salah satu solusi bagi penanganan permasalahan pembiayaan lebih cepat dan mudah.
BPRS berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPRS adalah penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan memberikan pembiayaan (kredit) serta penempatan dana sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. (Muhamad, 2006: 133).
Pelayanan pembiayaan usaha merupakan jenis produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman modal, kredit dan pembiayaan. Hal itu umumnya diberikan kepada pengusaha kecil dan menengah dalam bentuk bantuan modal usaha. Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi elemen masyarakat lapisan bawah, BPRS memiliki peranan yang strategis untuk penanganan permasalahan pembiayaan dalam modal usaha. BPRS juga berpotensi dan mempunyai keunggulan sebagai salah satu lembaga keuangan yang cocok bagi mitra pengembangan UKM di lingkungan sekitarnya.
Pembiayaan syariah melalui BPRS saat ini sangat ditunggu masyarakat terutama masyarakat dikalangan menengah ke bawah, dikarenakan adanya kerjasama yang saling menguntungkan antara nasabah dengan BPRS, potensi dan keunggulannya sebagai salah satu lembaga keuangan yang cocok bagi mitra pengembangan UKM. BPRS juga lebih berpihak kepada masyarakat miskin melalui bantuan mediasi orang kaya (aghniya).
Tabel 1
Resume Laporan Keuangan
PT BPRS Amanah Rabbaniah
Posisi Tahun Terakhir (2006-2007)
Pos-Pos
Posisi 31 Desember Per Tahun
2006
2007
Total Asset
5.281.599.000
6.179.956.000
Pembiayaan
3.370.352.000
4.328.968.000
Tabungan
1.064.949.000
1.178.670.000
Deposito
3.321.000.000
3.791.450.000
Total pendapatan
1.489.407.000
1.941.641.000
Total Biaya
1.317.685.000
1.644.766.000
Laba Tahun Berjalan
171.772.000
296.857.000
Sumber data: Profil Perusahaan PT BPRS Amanah Rabbaniah tahun 2008.
   
Tabel 2
Pembiayaan Musyarakah
PT BPRS Amanah Rabbaniah
Posisi Tahun Terakhir (2006-2007)
Jumlah
2006
2007
Pembiayaan
2.590.463.450
2.505.226.100
Nasabah
198
178
Sumber data: Laporan keuangan pembiayaan akhir tahun.

            Terlihat dari grafik di atas bahwa pertumbuhan BPRS Amanah Rabbaniah saat ini sudah begitu signifikan, terutama dalam hal penyaluran pembiayaan. Hal itu merupakan konstribusi yang positif terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, khususnya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas sebagai gambaran penulis untuk pembahasan adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana proses penyaluran pembiayaan Musyarakah di BPRS Amanah Rabbaniah?
2.      Bagaimana Perhitungan tingkat Profitabilitas pembiayaan musyarakah yang diperoleh oleh BPRS Amanah Rabbaniah?

 

C. Tujuan Penulisan

Dari rumusan masalah di atas, dapat diketahui bahwa tujuan penulis dalam menyusun Tugas Akhir ini adalah:
1.      Untuk mengetahui proses penyaluran pembiayaan musyarakah di BPRS Amanah Rabbaniah.
2.      Untuk mengetahui berapa tingkat profitabilitas yang diperoleh BPRS Amanah Rabbaniah dari pembiayaan musyarakah.

 

D. Manfaat penelitian

            Adapun manfaat yang ingin diperoleh penulis apabila tujuan penelitian dapat dicapai adalah sebagai berikut:
a)      Manfaat bagi akademisi
Yaitu untuk melahirkan akademisi yang ahli dan profesional, untuk memajukan semua pihak baik itu eksternal dan internal, selain itu agar mampu memberikan yang terbaik untuk masa depannya. Penulis berharap hasil penelitian ini menarik minat peneliti lain, khususnya dikalangan mahasiswa fakultas syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Bandung, dan untuk mengembangkan penelitian lanjutan tentang masalah yang sama atau serupa. Dari hasil penelitian itu dapat dilakukan generalisasi yang lebih profesional. Apabila hal itu dapat dicapai, maka akan memberi sumbangan yang cukup berarti bagi pengembangan pengetahuan ilmiah di bidang manajemen keuangan syariah.
b)      Manfaat bagi perusahaan
Bisa melahirkan sumber daya yang ahli dan profesional dibidangnya, terutama aspek syariahnya. 
c)      Manfaat bagi peneliti
Penelitian ini diharapkan berguna bagi pengembangan pengetahuan ilmiah dibidang manajemen keuangan syariah, khususnya di dunia perbankan syariah yang diterapkan dalam produk pembiayaan maupun produk yang lainnya. Hal tersebut merupakan salah satu pengembangan dunia perbankan syariah yang sangat diperlukan oleh masyarakat kecil untuk memajukan perekonomian dunia.  

 

E. Kerangka Berpikir

BPRS adalah lembaga keuangan yang mempunyai peran penting dalam membantu pelaksanaan ekonomi Indonesia. Peran serta BPRS dalam era pembangunan ini tercermin dari fungsi sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat berupa tabungan, giro dan deposito serta simpanan lainnya kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dalam jangka pendek atau jangka panjang. Bidang pembiayaan mempunyai kedudukan yang paling istimewa dalam dunia perbankan. Sektor pembiayaan merupakan kegiatan penting dari suatu aktivitas perbankan karena dapat meningkatkan kegairahan usaha, meningkatnya daya guna uang atau modal serta penyediaan modal usaha bagi badan usaha atau masyarakat yang mempunyai lapangan usaha dalam sektor peragangan dan jasa. Pembiayaan juga sangat bermanfaat bagi bank yaitu untuk meningkatkan profitabiitas bank, karena sektor pembiayaan merupakan salah satu sumber pendapatan bagi bank yang tidak kalah pentingnya dengan sektor lainnya. Maka dari itu penulis sangat tertarik dengan upaya BPRS Amanah Rabbaniah dalam meningkatkan profitabilitas bank dari sektor pembiayaan musyarakah.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan semenjak tahun 1997 yang sampai sekarang masih belum pulih, dengan hal itu banyak pihak yang merasa dirugikan. Di tengah situasi tersebut membuktikan bahwa peranan usaha kecil sangat menonjol, karena mereka relatif tahan banting menghadapi badai krisis, kehadiran mereka kemudian cukup diperhitungkan dalam percaturan bisnis dalam tingkat nasional maupun internasional.
Akan tetapi, usaha kecil yang sangat diharapkan tersebut mempunyai banyak kendala internal, seperti kekurangan modal dan minimnya kemampuan manajerial serta masih bersifat usaha keluarga. Salah satu langkah nyata yang mesti dilakukan untuk menghidupkan dan menumbuhkembangkan usaha kecil yaitu dengan menyediakan alternatif pembiayaan atau penyediaan modal. Dalam hal ini BPRS sangatlah berperan untuk hal tersebut.
Dalam penerapan penafsiran tradisional tentang riba, bank Islam berusaha untuk menggunakan beberapa konsep dari hukum Islam, khususnya dalam menjalankan investasi, termasuk dalam pembiayaan musyarakah. Kajian ini menelaah secara singkat untuk melihat bagaimana memahami dalam hukum dan bagaimana penerapannya di bank syariah, termasuk BPRS.
BPR perlu menjadi Islami di mata para nasabah, sebagaimana juga menguntungkan dengan investasi dalam modal yang bebas resiko atau resiko rendah. Dalam pembiayaan musyarakah ada beberapa ciri khas dasar untuk dijadikan modal jangka pendek yang hampir bebas resiko di mana bank bisa meminjam modal atas dasar pengembalian yang lebih kurang telah ditentukan sebelumnya. 
Musyarakah merupakan instrumen penting yang digunakan oleh BPRS untuk menyediakan pembiayaan, terutama dalam pengembangan usaha. Dalam pembiayaan musyarakah ada dua atau lebih mitra menyumbang untuk memberikan modal guna membiayai suatu investasi. Dalam hal ini pihak Bank memberikan fasilitas musyarakah kepada nasabahnya untuk berpartisipasi dalam suatu proyek yang baru atau dalam perusahaan yang telah berdiri dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
Pada setiap permohonan pembiayaan musyarakah, bank berketentuan internal diwajibkan untuk menerangkan esensi dari pembiayaan musyarakah serta kondisi penerapannya. Hal yang wajib dijelaskan antara lain meiputi: esensi pembiayaan musyarakah sebagai bentuk kerja sama investasi bank ke nasabah, definisi dan terminologi, profit sharing atau Revenue sharing, keikutsertaan dalam skema penjaminan, terms and conditions, dan tata cara perhitungan bagi hasil. Bank wajib meminta nasabah untuk mengisi formulir permohonan pembiayaan musyarakah. Dalam proses permohonan pembiayaan musyarakah, bank wajib melakukan analisis mengenai 5 C yaitu: character, capacity, capital, collateral, conditions.
Bank dan para pihak wajib menyetorkan dana sebesar nominal yang ditulis dalam formulir permohonan yang dimaksud, sebagai bukti investasi tunai bukan utang serta menegaskan jumlah investasi yang sesuai dengan proporsi yang disepakati. Dengan asumsi bank adalah sebagai sleeping partner, maka bank wajib melakukan pengawasan atas pengelolaan usaha dimaksud.
Bank wajib meminta pengelola untuk melaporkan angka basis bagi hasil berdasarkan laporan keuangan yang tervalidasi dengan baik, termasuk penentuan komponen biaya yang mengacu pada standar yang baku, terutama untuk skema profit and loss sharing, untuk menghindari ketidakpastian dalam kontrak yang berpotensi merugikan salah satu pihak, bank wajib memiliki standar prosedur untuk menetapkan tindakan yang diambil dalam rangka rescheduling kewajiban yang belum terselesaikan, dalam hal pembiayaan bersifat revenue sharing. (Ascarya, 2007: 234)
Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerjasama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan. Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusahaan, akan tetapi itu bukan suatu keharusan. Para pihak dapat membagi pekerjaan untuk mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga dapat meminta gaji/upah untuk tenaga dan keahlian yang mereka curahkan untuk usaha tersebut. (Ascarya, 2007: 51).
Hasil keuntungan dari musyarakah juga diatur, sesuai dengan prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing principle) seperti yang istilahnya digunakan  dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 adalah bagi hasil. Keuntungan dibagi menurut proporsi yang telah ditentukan sebelumnya dan kedua pihak memikul resiko kerugiaan finansial.
Musyarakah adalah kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungan. Adapun landasan syariahnya menunjukan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta atas dasar akad (ikhtiyari). Sebagaimana firman Allah Q.S. Ashad: 24          
( ¨bÎ)ur #ZŽÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èƒø:$# Éóö6us9 öNåkÝÕ÷èt/ 4n?tã CÙ÷èt/ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
“Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh". (Soenarjo dkk, 1994: 735).
Dalam Hadist Qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Huraerah bahwa Rosulullah SAW bersabda: “Allah SWT telah berkata: Saya menyertai dua pihak yang sedang berkongsi selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lain, seandainya berkhianat maka saya keluar dari penyertaan tersebut”. (Hendi Suhendi, 2007: 127)
Melihat adanya kesempatan untuk bisa mengambil porsi penyaluran kredit usaha kecil dan oleh komitment pemerintah terhadap pemberdayaan usaha kecil yang ada di Indonesia haruslah dijadikan momentum dan kesempatan bagi perbankan, khususnya BPRS untuk berkiprah di bisnis nasional. Karena di samping segala manfaat yang dapat diberikan oleh BPRS untuk masyarakat kecil juga untuk memajukan perekonomian nasional yang terbebas dari segala unsur yang dapat merugikan semua pihak.
            Adapun tujuan BPRS adalah mengembangkan potensi umat agar mampu berperan memberikan manfaat dalam membangun perekonomian umat. BPRS juga diharapkan menjadi salah satu alternatif dalam mengatasi keraguan atas bunga bank konvensional yaitu antara haram, darurat dan subhat. Serta ikut membantu program pengentasan kemiskinan khususnya dikalangan umat Islam, mensejahterakan kehidupan masyarakat melalui upaya pemberdayaan dan peningkatan ekonomi umat. Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi usaha kecil/bawah. Mengembangkan sikap hidup hemat melalui kegiatan menabung. Sesuai dengan identitas dan karakteristiknya, BPRS menerapkan manajemen dan operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip muamalah.

F. Metodelogi Penelitian

Adapun metodelogi penelitian yang diambil oleh penulis dalam penelitian ini adalah:
1. Tempat Penelitian
Penelitian dilakukan di BPRS Amanah Rabbaniah yang beralamat di Jln Raya Timur No.52 Banjaran Kab. Bandung. 40377. Telepon. (022) 5940131, 5943129. Fax. (022) 5949230.
2. Metode Penelitian
Dalam menyusun Laporan ini penulis menggunakan metode deskriptif yang menggambarkan dan menganalisa data yang relevan dengan objek yang penulis kumpulkan.
3. Sumber data
Sumber data yang dipakai oleh peneliti adalah:
a.        Sumber data primer
Dalam penelitian ini sumber data primer yang diambil oleh peneliti adalah bagian administrasi pembiayaan di BPRS Amanah Rabbaniah, melalui wawancara pada pihak BPRS Amanah Rabbaniah seperti kepada Bapak Drs. Dodi Supriyanto (Direktur Utama), Bapak Gatot Bertram (Kabag. Umum), Bapak Agus Ismail (Bagian Akuntansi), Ibu Irna Noor (Bagian Pembiayaan), Ibu Yayu Fitriani (Bagian Teller).
b. Sumber data sekunder
            Adapun data sekunder yang dilakukan oleh peneliti berupa sumber-sumber yang menunjang data primer antara lain buku atau kepustakaan yang berkatian dengan pembahasan dan satuan analisis yang berupa gagasan.
4. Jenis data
            Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dan kuantitatif yang berupa semua data-data yang telah diperoleh dari BPRS Amanah Rabbaniah, data ini diperoleh dari hasil PKL, penelitian dan wawancara.
5. Tekhnik pengumpulan data
a.  Riset Perpustakaan
            Penelitian yang dilakukan dengan mengunjungi perpustakaan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis.
b. Riset Lapangan
            Peneliti melakukan penelitian langsung ke lokasi tempat penelitian yaitu BPRS Amanah Rabbaniah, dilakukan dengan cara:
1.      Wawancara, yaitu dengan cara peneliti berkomunikasi langsung melalui Tanya jawab dengan pihak-pihak yang terkait atau terlibat pada objek penelitian yang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yang lengkap.
2.      Observasi, yaitu dengan cara pengamatan dengan terjun langsung pada objek penelitian untuk memperoleh data dan informasi yang lengkap.
3.      Dokumentasi, yaitu pengambilan data dengan cara diperoleh melalui dokumen-dokumen yang ada di BPRS Amanah Rabbaniah.
4.      Studi kepustakaan dan dokumentasi, yaitu melakukan pengumpulan data dengan cara pengumpulan bahan, dan teori-teori yang berhubungan dengan pelaksanaan penulisan laporan.
5.      Pengolahan dan analisis data, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara megelompokan dengan menghubungkan jawaban, pandangan, relevansi masalah, kemudian dilakukan analisis data melalui tahapan sebagai berikut:
a.       Melakukan pilihan terhadap data yang telah terkumpul dari berbagai sumber data primer dan data sekunder.
b.      Mengelompokan seluruh data, sesuai dengan rumusan masalah.
c.       Menghubungkan data dengan teori yang sudah dikemukakan dalam kerangka pemikiran.
d.      Menarik kesimpulan dari data-data yang dianalisa dengan memperhatikan rumusan masalah yang telah ditentukan.











BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A. Pengertian Musyarakah
            Bank syariah adalah lembaga keuangan yang berbasis syariah Islam. Secara makro bank syariah memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di masyarakat sekitarnya. Di satu sisi bank syariah mendorong dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produknya. Sedangkan disisi lain, bank syariah aktif untuk melakukan investasi di masyarakat. Selain itu, secara mikro bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin seluruh aktivitas operasinya, termasuk produk dan jasa keuangan yang ditawarkan, telah sesuai dengan prinsip syariah. Produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi.
            Bank syariah dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara: pemilik dana (shahibul Al-maal) yang menyimpan uangnya di bank dengan bank selaku pengelola dana (mudharib), dan disisi lain bank selaku pemilik dana dengan masyarakat yang membutuhkan dana baik yang berstatus pemakai dana maupun pengelola dana (mudharib).
Musyarakah berasal dari kata syirkah. Menurut Hendi Suhendi (2007: 125) Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Maksud percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (Muhammad Syafi'i Antonio, 2001: 90).
Implementasi pembiayaan musyarakah diperbankan bisa diartikan bahwa pembiayaan musyarakah yaitu pembiayaan sebagian kebutuhan modal pada suatu usaha untuk jangka waktu tebatas sesuai dengan kesepakatan. Hasil usaha bersih dibagi antara bank sabagai penyandang dana (shahibul Al-maal) dengan pengelola usaha (mudharib) sesuai dengan kesepakatan. Pada umumnya porsi bagi hasil ditetapkan sesuai dengan persentase kontribusi masing-masing. Pada akhir jangka waktu pembiayaan, dana pembiayaan dikembalikan kepada bank. Dalam pembiayaan musyarakah bank boleh ikut serta dalam manajemen proyek yang dibiayaai. (Hendri Tanjung, 2007: 77)

B. Landasan Syariah Tentang Penyaluran Pembiayaan Musyarakah
1. Al-Qur'an
            Musyarakah (kerjasama) adalah bentuk dari penerapan prinsip bagi hasil yang dipraktekkan dalam sistem perbankan Islam. Landasan tentang musyarakah dalam Al-Qur'an terdapat pada Q.S An-Nisaa: 12 dan Q.S Shaad: 24
ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4   
"…maka mereka berserikat pada sepertiga…"  (Soenarjo dkk, 1994: 117)
( ¨bÎ)ur #ZŽÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èƒø:$# Éóö6us9 öNåkÝÕ÷èt/ 4n?tã CÙ÷èt/ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
"Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh." (Soenarjo dkk, 1994: 735).
Kedua ayat tersebut menunjukan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam surah An-Nisaa: 12 perkongsian terjadi secara otomatis (jabr) karena waris, sedangkan dalam surah Shaad: 24 terjadi atas dasar akad (ikhtiyar). (Muhammad Syafi'I Antonio, 2001: 91).
2. Al-Hadits
"Dari Abu Hurairah, Rosulullah saw. Bersabda, "sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman, 'Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya'".
Hadits di atas menunjukan bahwa kecintaan Allah kepada hamba Nya yang melakukan perkongsian selama saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan. (Muhammad Syafi'i Antonio, 2001: 91).
            Terdapat beberapa bentuk kerjasama yang telah dipraktekkan oleh komunitas muslim pada periode awal. Keterangan ini hanya menunjukan tentang eksistensi dari bentuk kerjasama yang telah dipraktekan, tidak ada indikasi yang menjelaskan tentang terminologi, kondisi, atau konsep yang mungkin dijalankan dalam merealisasikan kerjasama tersebut.

C. Rukun, Macam dan Syarat Pembiayaan Musyarakah
1. Rukun Pembiayaan Musyarakah
Rukun syirkah menurut ulama Hanafiayah syirkah ada dua, yaitu ijab dan kabul, sebab ijab kabul (akad) yang menentukan syirkah. Adapun yang lain seperti dua orang atau pihak yang berakad dan harta berada di luar pembahasan akad, seperti terdahulu dalam akad jual beli. (Hendi Suhendi, 2007: 127).
Rukun dari akad musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah sebagai berikut:
  1. Pelaku akad, yaitu para mitra usaha.
  2. Objek akad, yaitu modal (maal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh)
  3. Shighah, yaitu ijab kabul. (Ascarya, 2007: 52)
2. Macam Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah merupakan istilah yang sering dipakai dalam konteks skim pembiayaan syariah. Istilah ini berkonotasi lebih terbatas dari pada istilah syirkah yang lebih umum digunakan dalam fiqih Islam. Syirkah berarti Sharing 'berbagi'. (Ascarya, 2007: 49).
Dalam terminologi fiqih Islam musyarakah dibagi menjadi dua, yaitu:
A.    Syirkah al-milk atau syirkah amlak atau syirkah kepemilikan, yaitu kepemilikan bersama atau dua pihak atau lebih dari suatu property. Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
B.     Syirkah al-aqd atau syirkah ukud atau syirkah akad, yang berarti kemitraan yang terjadi karena adanya kontrak bersama, atau usaha komersil bersama. Musyarakah akad tercipta dengan adanya kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. (Muhammad Syafi'I Antonio, 2001:92).
Musyarakah akad terbagi menjadi:
a. Syirkah al-Inan
Syirkah al-ianan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati di antara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan jenis al-musyarakah ini.
b. Syirkah Mufawadhah
            Syirkah mufawadhah adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
c. Syirkah A'maal atau syirkah Adban
            Syirkah A'maal ini adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan. Artinya semua mitra usaha ambil bagian dalam memberikan jasa kepada pelanggan.
d. Syirkah wujuh
            Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam bisnis. Mereka memberi barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka membagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasar pada jaminan tersebut. Oleh karena itu kontrak ini disebut sebagai musyarakah piutang. (Ascarya, 2007: 49).
3. Syarat Pembiayaan Musyarakah
            Adapun syarat pembiayaan musyarakah adalah:
1.      Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu:
a.       Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
b.      Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan yang harus jelas dan dapat diketahui oleh ke dua pihak.
2.      Sesuatu yang bertalian dengan syirkah Al-maal (harta), dalam hal ini ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a.       Modal yang dijadikan objek akad adalah alat dari pembayaran seperti dalam satuan rupiah.
b.      Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
3.      Sesuatu yang bertalian dengan syarikat mufawadhah, bahwa dalam mufawadhah disyaratkan:
a.       Modal (pokok harta), harus sama.
b.      Bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah.
c.       Bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.
4.      Adapun syarat yang bertalian dengan syirkah inan sama dengan syarat syirkah mufawadhah. (Hendi Suhendi, 2007: 127)

D. Ketentuan Dasar Pembiayaan Musyarakah Pada Lembaga Keuangan Syariah
            Secara umum, aplikasi musyarakah dalam lembaga keuangan syariah dapat digambarkan dalam sekema berikut ini:
Gambar 1
Skema Pembiayaan Musyarakah










Nasabah Parsial:
Asset Value
 








 






KEUNTUNGAN
 
    


 




Sumber: Standar Operasional Perusahaan BPRS Amanah Rabbaniah
Ketentuan dasar mengenai sistem pembiayaan musyarakah pada lembaga keuangan syariah tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.08/DSN MUI/IV/2000. Adapun secara lengkapnya isi fatwa tersebut adalah:
1.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukan pada tujuan kontrak (akad).
b.      Penerimaan dan penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.       Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunuikasi modern.
2.      Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Kompeten dalam memberikan atau diberi kekuasaan perwakilan.
b.      Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
c.       Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
d.      Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e.       Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginfestasikan dana untuk kepentingan sendiri.
3.      Objek akad (modal, kerja, keuntungan, kerugian)
a.       Modal
a)      Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak, atau yang nilainya sama.
b)      Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang barang, property, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan uang tunai dan disepakati oleh para mitra.
c)      Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan, dan menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
d)     Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b.      Kerja
a)      Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, tetapi kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dalam hal ini boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
b)      Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
c.       Keuntungan
a)      Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
b)      Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proposional.
c)      Atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan jadwal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
d)     Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumah tertentu, kelebihan dan porsentase itu diberikan kepadanya.
e)      Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
d.      Kerugian harus dibagi antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
4.      Biaya operasional dan persengketaan
a.       Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
b.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan Arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

E. Standarisasi Akad Dalam Pembiayaan Musyarakah
            Pada setiap permohonan pembiayaan musyarakah, bank berketentuan internal diwajibkan untuk menerangkan esensi dari pembiayaan musyarakah serta kondisi penerapannya. Hal yang wajib dijelaskan antara lain meiputi: esensi pembiayaan musyarakah sebagai bentuk kerja sama investasi bank ke nasabah, definisi dan terminologi, profit sharing atau Revenue sharing, keikutsertaan dalam skema penjaminan, terms and conditions, dan tata cara perhitungan bagi hasil.
            Bank wajib meminta nasabah untuk mengisi formulir permohonan pembiayaan musyarakah, dan pada formulir tersebut wajib diinformasikan:
1.      Usaha yang ditawarkan untuk dibiayai.
2.      Jumlah kebutuhan dana investasi.
3.      Jangka waktu investasi.
Dalam proses permohonan pembiayaan musyarakah, bank wajib melakukan analisis mengenai:
1.      Kelengkapan administarsi yang disyaratkan.
2.      Aspek hukum.
3.      Aspek personal.
4.      Aspek usaha yang meliputi pengelolaan (manajemen), produksi, pemasaran dan keuangan.
Bank harus menyampaikan tanggapan atas permohonan dimaksud sebagai tanda adanya tahapan penawaran dan penerimaan. Pada waktu penandatanganan akad antara nasabah dan bank pada kontrak akad wajib diinformasikan:
1.      Tanggal dan tempat melakukan akad.
2.      Definisi dan esensi pembiayaan musyarakah.
3.      Usaha yang dibiayai.
4.      Posisi para nasabah dan bank adalah sebagai pemilik modal.
5.      Hak dan kewajiban bank dan para pihak pengelola.
6.      Investasi yang ditanamkan, dijamin atau tidak.
7.      Jumlah uang yang akan disetorkan/diinvestasikan oleh para pihak.
8.      Jangka waktu pembiayaan.
9.      Pembagian keuntungan adalah sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati, sedangkan kerugian adalah proporsional sesuai sharing modal masing-masing dan tidak berubah sepanjang jangka waktu investasi yang disepakati.
10.  Metode penghitungan: profit sharing atau revenue sharing.
11.  Status penjaminan pembiayaan revenue sharing.
12.  Rumus perhitungan dan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai pendapatan yang akan dibagi.
13.  Contoh perhitungan bagi hasil.
14.  Tata cara pembayaran baik penarikan maupun pengembalian dana.
15.  Kondisi-kondisi tertentu yang akan mempangaruhi keberadaan investasi tersebut. Seperti:
a.       Biaya pembuatan akad seperti biaya notaris dan pihak yang menanggung.
b.      Biaya operasional menjadi beban modal bersama.
c.       Para pihak dilarang mencairkan dana modal untuk kepentingan sendiri maupun pihak III.
d.      Pengelolaan harus tunduk pada hukum syariah maupun hukum positif yang berlaku.
Bank dan para pihak wajib menyetorkan dana sebesar nominal yang ditulis dalam formulir permohonan yang dimaksud, sebagai bukti investasi tunai bukan utang serta menegaskan jumlah investasi yang sesuai dengan proporsi yang disepakati. Dengan asumsi bank adalah sebagai sleeping partner, maka bank wajib melakukan pengawasan atas pengelolaan usaha dimaksud.
Bank wajib meminta pengelola untuk melaporkan angka basis bagi hasil berdasarkan laporan keuangan yang tervalidasi dengan baik, termasuk penentuan komponen biaya yang mengacu pada standar yang baku, terutama untuk skema profit and loss sharing, untuk menghindari ketidakpastian dalam kontrak yang berpotensi merugikan salah satu pihak, bank wajib memiliki standar prosedur untuk menetapkan tindakan yang diambil dalam rangka rescheduling kewajiban yang belum terselesaikan, dalam hal pembiayaan bersifat revenue sharing. (Ascarya, 2007: 234)

F.     Penetapan Profitabilitas pada Pembiayaan Musyarakah
Prinsip musyarakah dalam sistem perbankan syariah dijalankan berdasarkan partisipasi antara pihak bank dengan pencari biaya untuk diberikan dalam bentuk proyek usaha, dan partisipasi ini dijalankan berdasarkan sistem bagi hasil, baik dalam keuntungan maupun kerugian. Adapun syarat yang berkenaan dengan kontrak musyarakah didasarkan kesepakatan yang dibicarakan antara kedua belah pihak. Umumnya, pihak bank menyerahkan modal usaha dan menyerahkan manajemen usaha kepada partner.
Musyarakah yang dipahami dalam bank Islam merupakan sebuah mekanisme kerja (akumulasi antara pekerjaan dan modal) yang memberi manfaat kepada masyarakat luas dalam produksi barang maupun pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. Kontrak musyarakah dapat digunakan dalam berbagai macam lapangan usaha yang indikasinya bermuara untuk menghasilkan keuntungan (profit). (Abdullah Saeed, 2004: 112).
Bank Islam umumnya tidak sama dengan menjalankan metode bagi hasil (frofit and loss sharing) dari proyek mereka berdasarkan pada pembiayaan kontrak musyarakah. Prinsip bagi hasil secara luas dilaksanakan tergantung pada peranan partner dalam mengelola proyek usaha musyarakah, konstribusi modal diberikan dari kedua belah pihak yaitu partner dan bank. Aplikasi dari pembiayaan musyarakah menawarkan pembagian keuntungan sebagai berikut:
1.      Menentukan tingkat persentase partner berdasarkan usaha dalam pembelian, penjualan, penyimpanan, dan seluruh tangguhan yang berkaitan dengan musyarakah.
2.      Menetukan tingkat persentase bagi bank berdasarkan pengawasan dan manajemennya terhadap proyek musyarakah.
3.      Menentukan tingkat persentase keuntungan yang akan diterima kedua belah pihak berdasarkan ratio perbandingan kontibusi modal yang disertakan dalam kontrak musyarakah.  (Abdullah Saeed, 2004: 122).
Musyarakah sebagai akad antara dua pemilik modal untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pada pelaksanannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Implementasi akad musyarakah ini oleh bank syariah diterapkan pada pembiayaan usaha atau proyek (project financing) yang dibiayai oleh lembaga keuangan yang jumlahnya tidak 100%, sedangkan selebihnya oleh nasabah. Di samping itu juga diterapkan pada sindikasi antar lembaga keuangan.   
Pembiayaan pada perbankan syariah yang didasarkan pada akad bagi hasil, menempatkan bank sebagai penyandang dana. Untuk itu bank berhak atas kontraprestasi berupa bagi hasil sebesar nisbah terhadap pendapatan atau keuntungan yang diperoleh oleh pemilik usaha (mudharib). Sedangkan apabila bank hanya bertindak sebagai penghubung antara pengusaha dengan nasabah, maka ia berhak atas kontraprestasi berupa fee.
Adapun metode penghitungan bagi hasil dibedakan menjadi tiga cara yaitu:
1.      Menggunakan metode profit and loss sharing, yaitu para pihak akan memperoleh bagian hasil sebesar nisbah yang telah disepakati dikalikan besarnya keuntungan (profit) yang diperoleh oleh pengusaha (mudharib), sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung bersama sebanding dengan kontribusi masing-masing pihak.
2.      Menggunakan metode profit sharing, artinya para pihak mendapatkan bagian hasil sebesar nisbah dikalikan dengan perolehan keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha (mudharib), sedangkan apabila terjadi kerugian financial akan ditanggung oleh pemilik dana (shaibul maal).
3.      Menggunakan metode revenue sharing, yaitu para pihak mendapatkan bagian hasil sebesar nisbah dikalikan dengan besarnya pendapatan (revenue) yang diperoleh oleh pemilik usaha.
Dalam praktiknya metode provit and loss sharing dipakai untuk menghitung bagi hasil pada pembiayaan musyarakah, kemudian metode profit sharing dipakai untuk menghitung bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah, sedangkan metode revenue sharing dipakai untuk manghitung bagi hasil untuk nasabah deposan yang menyimpan dananya di bank syariah dengan skema tabungan mudharabah atau deposito mudharabah. (Abul Gofur Ansori, 2007: 138)
Dalam pembiayaan musyarakah, kontribusi modal berdasarkan dari bank dan partner. Pihak bank mengawasi bagaimana usaha musyarakah dijalankan, sehingga bank memastikan menerima pengembalian investasi awal yang diberikan berserta keuntungan yang diperoleh. Bank juga meminta sebagai garansi yang dijadikan untuk melindungi kepentingannya dalam usaha tersebut, dan dengan garansi ini kelihatannya bank berusaha melempar segala resiko usaha musyarakah kepada nasabah.
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Gambaran Umum Objek Penelitian
1. Sejarah Singkat BPRS Amanah Rabbaniah
Menyadari bahwa pertumbuhan perbankan Syariah nasional yang relatif cepat, terutama setelah dikeluarkannya UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, telah mendorong untuk meningkatkan kemampuan dalam jasa keuangan. Hal ini bertujuan untuk mencapai tingkat profesialisme yang mengacu pada “ prudential banking “.
Selama periode krisis ekonomi, bank syariah masih dapat menunjukan kinerja yang relative lebih baik dibandingkan dengan lembaga perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat dari relative lebih rendahnya penyaluran pembiayaan bermasalah pada Bank syariah dan tidak terjadinya negative spread dalam kegiatan operasionalnya.
PT. Bank Syariah Amanah Rabbaniah saat ini hadir untuk menjawab keragu-raguan di masyarakat dan sekaligus sebagai wujud dari kegiatan ekonomi yang berbasis syariah. Dengan menggunakan sistem syariah, Insya Allah bank Syariah Amanah Rabbaniah dapat memberikan kontribusinya dalam pengembangan ekonomi Islam dan terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Bank Syariah Amanah Rabbaniah lahir sebagai penjabaran dari hasil keputusan Muktamar Persatuan Islam tahun 1990 di Garut. Sebagai langkah awal pada tahun 1989 dilakukan suatu upaya pengelolaan usaha keuangan bukan Bank yang bergerak intern jam’iyah dalam rangka membantu beberapa pengusaha dalam bidang permodalan dengan sistem bagi hasil.
Pada tahun 1990, pimpinan pusat Persatuan Islam yang diwakili oleh bidang Garapan Sosial Ekonomi melakukan beberapa pertemuan dengan para pemarkasa dari PT. BPR Syariah Dana Mardhatillah dan PT. BPR Syariah Berkah Amal Sejahtera untuk mendirikan bank syariah. Dari sinilah muncul nama Bank Perkereditan Rakyat Syariah (BPRS) Amanah Rabbaniah.
Bank Syariah Amanah Rabaniah didirikan pada tanggal 19 September 1991 dengan akta pendirian Nomor 27 tanggal 9 Juli 1990 oleh notaris Masri Husen, SH. Dan telah diumumkan dalam berita Negara RI Nomor 68 tanggal 25 Agustus 1991, lembaran berita Negara Nomor 2658 tahun 1991 serta berdasarkan izin operasional Menteri Keuangan RI melalui surat keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.281/KM.13/1991 tentang pemberian izin usaha PT. Bank Perkereditan Rakyat Syariah Amanah Rabbaniah, tepat tanggal 24 Oktober 1991 PT. Bank Syariah Amanah Rabbaniah resmi beroperasi.
Bank syariah Amanah Rabbaniah merupakan jasa lembaga keuangan yang beroperasi dengan sistem syariah, hadir untuk membantu dan berkerjasama dengan masyarakat luas dalam meningkatkan tarap hidup masyarakat melalui jasa keuangan.
a. Deskripsi Kelembagaan BPRS Amanah Rabbaniah
Nama Bank                    : Bank Perkereditan Rakyat Syariah (BPRS) Amanah Rabbaniah.
Alamat Kantor               : a) Alamat Kantor: Jl. Raya Timur No. 52 (pengkolan) Banjaran Kab. Bandung 40377 Tlp. (022) 5940131 Fax. (022) 5949230.
b) Alamat Kas       : Jl. Raya Bojongsoang No. 95 Kab. Bandung 40288 Tlp. (022) 7501456 Fax. (022) 7501808.
Bentuk Badan Hukum   : Perseroan Terbatas (PT)
a). Akta pendirian No. 27 Tanggal 9 Juli 1990 oleh Notaris Masri Husen, SH. Dan telah diumumkan dalam berita Negara RI No. 68 tanggal 23 Agustus 1991. Lembaran berita Negara No. 2658 tahun 1991.
b). Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP. 281/KM.13/1991 tentang pemberian Izin Usaha PT. Bank Perkereditan Rakyat Amanah Rabbaniah.
c). Akta ini telah mengalami perubahan dan perbaikan dan penyesuaian anggaran dasar dengan Undang-Undang No. 1/1995, yaitu Akta nomor 19 tanggal 31 Januari 2000 oleh Notaris Masri Husen, SH telah mendapatkan pengesahan dari Menkumdang dan HAN RI No: C-20942 HT.01.04.TH 2001 tanggal 9 November 2001.
d). Dan perubahan anggaran dasar terakhirnya yaitu Akta No. 11 tanggal 12 Februari 2002 oleh Notaris Sofiyanti Harris Kartasasmita, SH, dan telah mendapatkan pengesahan Menkeh dan HAM RI No: C-13712 HT.01.04 TH 2003 tanggal 17 Juni 2003.
Nomor Pokok Wajib Pajak     : 1.448.4521.421
Bank Koresponden                 :
a.       Bank Danamon Capem Kopo Sayati No. AC Atas Nama: PT. BPR Amanah Rabbaniah.
b.      Bank Muamalat cabang Bandung No. 101.00016.05. An. BPRS Amanah Rabbaniah, PT.
c.       Bank Permata Syariah Cabang Buah Batu No. 377.100.6522 An. BPRS Amanah Rabbaniah, PT.
d.      Bank Jabar Banten Capem Dayeuh Kolot No. 071.309230.001 An. BPRS Amanah Rabbaniah, PT.
b. Visi, Misi dan Tujuan perusahaan:           
1). Sebagai mitra usaha pelaku ekonomi menengah dan kecil secara selektif dengan mengutamakan syariah dan kualitas layanan dalam rangka mencapai hasil optimal bagi semua pihak.
2). Menjadi lembaga keuangan syariah yang menghasilkan produk jasa perbankan terbaik dan menjadi pilihan pertama bagi nasabah dalam kegiatan ekonomi dengan orientasi pengembangan usaha kecil.
Tujuan operasionalisasi BPRS Amanah Rabbaniah adalah:
(a). Mensejahterakan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya di daerah pedesaan.
(b). Menambah lapangan kerja terutama tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
(c). Menambah ukuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai
c. Susunan Pemegang saham
            Sampai dengan bulan Juni 2007, pemegang saham PT. BPRS Amanah Rabbaniah berjumlah 47 orang yang terdiri dari 11.181 lembar saham atau senilai Rp 1.118.100.000,00 (satu milyar seratus delapan belas juta seratus ribu rupiah).
Tabel 3
Daftar Pemegang Saham
PT BPRS Amanah Rabbaniah
No
Nama pemegang Saham
Jumlah Nominal (Rp)
Lembar
%
1
PP. Persatuan Islam
197.600.000,00
1.976
17,6
2
Ir. H. A. Riskawa. MSc
4.200.000,00
42
0,37
3
Ir. H. Rosyid Abdurrahman
4.000.000,00
40
0,36
4
H. Umardia Saleh, BE
15.000.000,00
150
1,34
5
H. Dudu Syaduddin
10.000.000,00
100
0,89
6
Ir. H. M. Iwan Purnama
15.000.000,00
150
1,34
7
Ir. H. Eka Fuadi, MBA
297.300.000,00
2.973
26,59
8
Ir. H. Wadi Tufik, MM
274.300.000,00
2.743
24,53
9
Drs. H. Farid Wajidi Tahim, MM
276.900.000,00
2.769
24,76
10
Pemilik lainnya
23.800.000,00
238
2,13

Jumlah
1.118.100.000,00
11.181
100
Sumber data: Profil Perusahaan PT BPRS Amanah Rabbaniah tahun 2008.    

            Dalam mengembangkan PT. BPRS Amanah Rabbaniah tidak terlepas dari kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam pengembangan teknologi informasi (IT), system dan operasi (SOP) maupun dalam pengembangan sumber daya insani.
d. Susunan Pengurus
Ketua                          : KH. M. Romli (Anggota Dewan Hisbah PP Persis)
Anggota                      : KH. Aceng Zakaria (Anggota Dewan Hisbah PP Persis)
Dewan Komisaris        : DRS. H. Farid Wajidi Tahin, MM
Direksi                         : DRS. Dodi Supriyanto
Direktur                       : Siswanto Sejati, SE
e. Struktur Organisasi
Struktur organisasi merupakan tata cara yang mengatur hubungan kerja setiap orang yang ada di dalam organisasi. Dengan demikian struktur organisasi dapat dikatakan sebagai kerangka yang menggambarkan berbagai macam hubungan kerja dalam lembaga organisasi berdasarkan jabatan peranan yang dipegangnya.
            Sebagaimana struktur organisasi di BPRS Amanah Rabbaniah untuk dapat menjalankan operasi perusahaan serta efektif perlunya pembagaian tugas dan tanggung jawab dengan memperhatikan individu serta kebutuhan yang ditumbuhkan dalam perusahaan sehingga tercipta suatu kerjasama yang pada umumnya tercermin pada struktur organisasinya.
            Di dalam struktur organisasi BPRS Amanah Rabbaniah yang telah terampir bahwa terlahir kesatuan komando melalui pelimpahan wewenang yang berlangsung secara vertikal dan sepenuhnya dikeluarkan oleh Dewan komisaris kepada ketua bidang tertentu. Adapun uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
1)      Dewan Komisaris
Bertugas dalam mengelola likuiditas perusahaan (bank) dan menetapkan semua kebijakan perusahaan yang dipimpinnya. Dewan komisaris berfungsi sebagai penanggung jawab manajemen bank dan manajemen operasional secara keseluruhan.
2)      Dewan Pengawas Syariah
Bertugas sebagai operasional dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan syariat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang BPRS secara khusus dan ekonomi Islam secara lebih luas, dan mengajarkan serta menumbuhkembangkan nilai-nilai Islam pada BPRS atau lembaga keuangan lainnya.
Dewan pengawas syariah berfungsi sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah, sebagai wakil dan mediator antara bank dengan Dewan Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan usul dan saran dalam pengembangan produk dan jasa bank yang memerlukan kajian fatwa dari Dewan Syariah Nasional.
3)      Direktur
Direktur perusahaan (bank) bertugas mengelola dan mengawasi secara langsung pada seluruh bagian kegiatan operasional bank. Direktur berfungsi sebagai pimpinan dan sekaligus sebagai pelaksana kebijakan dari rapat umum pemegang saham perusahaan.
4)      Bidang Pemasaran
Bidang pemasaran bertugas mengkoordinasi antar unit kerja di lingkungan perusahaan agar dapat memberi layanan jasa perbankan kepada nasabah secara efektif dan efisien, menyusun startegi pemasaran bank dalam menghimpun dana masyarakat maupun dalam pengalokasian pembiayaan pada masyarakat, melakukan monitoring, evaluasi dan survey terhadap portofolio pembiayaan, menyampaikan saran, opini kepada pihak direksi mengenai masaah yang berkaitan dengan bidang pemasaran dan perkereditan.
Bidang pemasaran berfungsi sebagai anggota komite pembiayaan dalam hal pengembalian keputusan pembiayaan dan sebagai aparat manajemen yang membantu pihak direksi dalam menagani tugas khususnya menyangkut bidang pemasaran pembiayaan.
5)      Account Officer
AO bertugas melayani nasabah yang memerlukan pelayanan pembiayaan atau jasa perbankan lainnya, membuat analisis pembiayaan untuk setiap proses pemberian pembiayaan, bekerjasama dengan bagian lain khususnya hukum atau investigasi dalam analisa pembiayaan untuk mendapatkan informasi yang dapat dipercaya sehingga dapat menjaga mutu pelayanan, mengajukan rekomendasi atas hasil analisa pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan, memberikan monitoring pembinaan dan pengawasan atas setiap pembiayaan yang diberikan, penyampaian laporan kepada pihak direksi atau bidang pemasaran lainnya mengenai perkembangan pembiayaan yang ditangani, memberikan saran dan alternatife pemecahan masalah yang mungkin timbul.
AO berfungsi sebagai staf bank yang menangani pemberian pembiayaan serta melakukan pembianaan dan pengawasan pembiayaan yang telah diberikan berdasarkan kelayakan, kelaziman, dan prinsip pemberian pembiayaan yang wajar.
6)      Administrasi Pembiayaan
Administrasi pembiayaan bertugas memberikan informasi yang diperlukan Account officer pada setiap proses pemberian kerdit, baik yang menyangkut trade checking maupun informasi lain yang diperlukan dropping setelah dilakukan pengikatan pembiayaan.
Administrasi pembiayaan berfungsi sebagai sekertaris komite pembiayaan dalam proses pengembalian keputusan terutama dalam hal persyaratan, sebagai staf yang membantu dan melaksanakan pemberian kredit agar bank terlindungi dari resiko akhir, baik sebelum maupun sesudah pembiayaan diberikan.
7)      Remedial/Collector
Tim remedial bertugas menerima, melayani tamu/nasabah yang memerlukan layanan pemberian pembiayaan atau jasa perbankan lainnya, berkerjasama dengan semua unit yang ada di bidang pemasaran terutama dalam hal pendeteksian secara lebih awal, mengawasi penggunaan dana pembiayaan dari bank sehingga bank terhindar dari resiko kredit bermasalah, memberikan keterangan kepada komite pembiayaan setiap proses pembiayaan pemula maupun yang mengulang, terutama dalam hal performance (character, capital, capacity, collateral, condition of economy).
Remedial berfungsi sebagai staf yang menangani pembianaan dan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah terealisasikan, sehingga dipergunakan sesuai dengan rencana.
8)      Bidang Umum dan SDM
Bidang ini bertugas menginventarisir dan menyedikan kebutuhan karyawan sepanjang tidak bertentangan dengan kebutuhan kantor, melakukan pengadaan pembelian dan pembukaan atas penyusutan setiap harta sesuai dengan ketentuan yang ada, menyiapkan dan melaksanakan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan ketentuan pihak direksi.
Bidang ini berfungsi sebagai staf yang membantu dalam penyediaan sarana kebutuhan karyawan perusahaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menangani kepegawaian.
9)      Satuan Pengamanan
Satuan pengaman ini bertugas melakukan pemerikasaan sebelum dan setelah kantor beraktivitas, terutama menyangkut bidang pengamanan serta terpadu dan menyeluruh, selama jam kerja melakukan pelayanan keamanan dan penyetoran dan pengambilan nasabah, menangani dan menciptakan masalah ketertiban lingkungan perusahaan agar nasabah merasa nyaman dalam bertransaksi, melaporkan hasil pengawasan perusahaan kepada atasannya satu kali seminggu.
Satuan pengamanan berfungsi sebagi staf yang membantu keamanan karyawan dan perusahaan, agar dalam menjalankan tugasnya merasa aman dan melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan kebijakan pihak direksi.
10)        Bidang Operasional
Bidang ini bertugas melayani secara aktif tugas harian setiap bagian yang ada di bawah tanggung jawabnya dan melakukan supervisi setiap pelaksanaan pelayanan dan pengamatan jasa-jasa perbankan dari setiap bagian. Bidang ini berfungsi sebagai aparat manajemen yang bertugas membantu pihak direksi dalam melaksanakan tugasnya di bidang operasional bank.
11)        Kasir
Kasir bertugas memberikan pelayanan kepada nasabah dalam menggunakan slip setoran atau pengambilan uang dan slip lainnya, memberikan layanan informasi kepada nasabah yang melakukan transaksi melalui tabungan, deposito, dan jenis jasa lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, melakukan pengadministrasian, mencatat pembukaan atas semua transaksi penyetoran dan pengeluaran uang, dan penyetoran dari kas besar setiap harinya. Kasir juga berfungsi sebagai staf yang menangani keluar masuknya uang dari semua transaksi dalam suatu laporan kas yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
12)        Jasa Nasabah
Bertugas memberikan layanan jasa perbankan khususnya tabuangan dan deposito kepada nasabah, melakukan administrasi pembukuan atas setiap transaksi penarikan uang dan pemindahbukuan dari rekening tabungan, deposito, dan yang lainnya, serta melakukan administrasi pembukuan atas setiap transaksi untuk nasabah maupun untuk bank itu sendiri.

2. Strategi Usaha dan Wiayah Pemasaran BPRS Amanah Rabbaniah
 a. Strategi Uaha BPRS Amanah Rabbaniah
Strategi usaha yang dilakukan BPRS Amanah Rabbaniah yaitu sebagai berikut:
1). BPRS tidak bersifat menunggu (pasif) terhadap datangnya permintaan fasilitas, namun bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang bersekala kecil dan menengah yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
2). BPRS memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dan mengutamakan usaha skala kecil dan menengah.
3). BPRS mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.

 b. Wilayah Pemasaran BPRS Amanah Rabbaniah

Wilayah kerja BPRS Amanah Rabbaniah selama ini telah memiliki pangsa pasar tersendiri yang wilayah Kabupaten Bandung. Diantaranya: Kec. Banjaran, Kec. Baleendah, Kec. Pameungpeuk, Kec. Arjasari, Kec. Cimaung, Kec. Pangalengan, Kec. Cangkuang, Kec. Soreang, bahkan sampai ke Rancaekek, Gede Bage, Margahayu dan Sukajadi. Masyarakat di Kabupaten Bandung pada umumnya telah mengetahui dan mengerti tentang perbankan, bahkan banyak yang telah memanfaatkan jasa keuangan perbankan syariah. Selain itu BPRS amanah Rabbaniah akan melakukan perkembangan wilayah pangsa pasar ke wilayah Bandung Utara dan wilayah Bandung Timur.

3. Jenis-jenis Produk BPRS Amanah Rabbaniah
            Segala usaha BPRS Amanah Rabbaniah secara umum adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan dengan menggunakan akad dan tata cara yang sesuai dengan syariah. Produk-produk yang ada di BPRS Amanah Rabbaniah meliputi:
a.       Tabungan:
1). Tabungan “Amar” merupakan simpanan dana masyarakat umum yang dikelola secara syariah untuk kebaikan dan keuntungan bersama dengan akad mudharabah. Pada setiap akhir bulan nasabah akan mendapatkan profit atas dana yang mengendap dari pendapatan bank. Penyetoran dan penarikan tabungan amar dapat dilakukan setiap saat.
2). Tabungan “Siswa” merupakan simpanan dana masyarakat pelajar yang dikelola secara syariah dan mendapatkan bagi hasil pada setiap akhir bulan atas saldo yang mengendap yang diperhitungkan dan pendapatan Bank.
3). Tabuangan “Qurban” merupakan simpanan dana masyarakat yang mempunyai rencana untuk melaksanakan ibadah qurban pada bulan Dzulhijjah. Simpanan ini tidak dapat ditarik setiap saat, tetapi hanya satu kali penerikan pada saat menjelang qurban. Simpanan ini mendapatkan profit dari setiap saldo yang mengendap pada setiap akhir bulan.
4). Tabungan “Haji” adalah dana simpanan dana masrarakat yang diperuntukkan dalam rangka mewujudkan niat suci untuk menunaikan ibadah haji. Simpanan ini merupakan simpanan berjangka sesuai dengan rencana menunaikan ibadah haji. Bila mana simpanan telah memenuhi persyaratan, maka kami bekerjasama dengan penyelenggara ONH dan Bank koresponden untuk membantu pelaksanaannya. 
b.      Deposito
Deposito Mudharabah, merupakan jenis simpanan investasi berjangka sesuai dengan waktu yang disepakati dengan akad mudharabah. Simpanan ini dapat ditarik bila telah jatuh tempo dan dapat dilayani di rumah. Profit yang diberikan sangat kompetitif dan dijamin oleh pemerintah serta menentramkan hati.
c.       Pembiayaan:
1). Pembiayaan Musyarakah, merupakan jenis pembiayaan dengan pola penyertaan modal kedalam suatu usaha yang dikelola bersama dengan pola berbagi hasil. Dimana pihak bank ikut terlibat ke dalam manajemen dalam mengelola usahanya. Setiap bank bermitra, maka mitranya telah memiliki keahlian. Pengalaman dan karakteristik baik serta usahanya telah berjalan.
2). Pembiayaan Mudharabah, merupakan jenis pembiayaan dengan pola modal sepenuhnya dari Bank. Dalam pengelolaan usaha pihak bank tidak terlibat, tetapi mitra usaha telah memiliki keahlian dan pengalaman serta mempunyai karakter baik. Hasil usaha diperhitungkan dengan pola bagi hasil.
d.      Jual beli:
1). Murabahah, adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kembali kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
2). Ijarah, adalah akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa.
3). Istishna, adalah akad jual beli barang antara pemesan dengan penerima pesanan. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan.
4). Salam, adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh.
e.       Jasa-jasa :
1). Rahn (Gadai), merupakan produk layanan jasa perbankan syariah, di mana bank menerima titipan atas harta milik si peminjam sebagai jaminan yang diterima.
2). Hiwalah, adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
3). Kafalah, merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
4). AL-Qord, adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.
B. Proses Penyaluran Pembiayaan Musyarakah Di BPRS Amanah Rabbaniah
Dari sekian banyak produk pembiayaan bank syariah, ada tiga produk pembiayaan utama yang mendominasi portofolio pembiayaan bank syariah adalah pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi dan pembiayaan aneka barang dan property. Adapun akad yang digunakan dalam aplikasi pembiayaan tersebut sangat bervariasi dari pola bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), pola jual beli (murabahah, salam, dan istishna), adapun pola sewa (ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik). (Ascarya, 2007: 123)
Jangka waktu proses dalam pembiayaan musyarakah tergantung dari kelengkapan dokumen yang telah dipenuhi oleh para nasabah. Sebagaimana prosedur pemberian kredit di dalam sistem operasional perbankan, maka secara umum prosedur pemberian penyaluran pembiayaan musyarakah di BPRS Amanah Rabbaniah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1.      Tahap Aplikasi Pembiayaan
Pada tahap awal, pihak bank melakukan wawancara terlebih dahulu dengan calon nasabah yang ingin membuka produk pembiayaan. Dalam wawancara tersebut pihak bank biasanya langsung menanyakan maksud dan tujuan kedatangannya kepada calon nasabah. Setelah pihak bank memahami akan maksud dan tujuannya, pihak bank menentukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah. Persyaratan-persyaratan tersebut biasanya mencakup: kartu tanda pemduduk (KTP) yang masih berlaku, pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, kartu keluarga, surat nikah, surat keterangan usaha/slip gaji, dan tabungan.
Adapun untuk perusahaan harus mengajukan proposal kerjasama kepada pihak BPRS Amanah Rabbaniah berikut lampiran persyaratnnya yang lengkap. Disertakan juga surat berharga (Foto copy) akta pendirian perusahaan, sertifikat tanah, IMB dan sebagainya.
2.      Tahap Analisa Pembiayaan
Untuk tahapan kedua, pihak bank melakukan survey dan penilaian kepada calon nasabah dengan menggunakan standar penilaian kredit yaitu:
a.       Character (kepribadian).
b.      Capacity (kemampuan dalam menjalankan usaha).
c.       Capital (modal).
d.      Colleteral (jaminan).
e.       Conditions (keadaan).
Selain itu faktor tempat juga menjadi bahan pertimbangan pihak bank, mulai dari tempat tinggal sampai tempat usaha yang dianggap strategis dan dapat dijangkau. Untuk memperkuat kepercayaan calon nasabah terhadap pihak bank, dokumen perjanjian serta riwayat usaha menjadi salah satu syarat dalam analisa pembiayaan.
Dalam melakukan survey terhadap suatu jaminan yang diajukan oleh nasabah, pihak bank harus lebih memperhatikan terhadap aspek legalitas atas taksasi jaminan tersebut. Selain itu nilai jual dari jaminan tersebut dan status kepemilikannya harus jelas.
3.      Tahap Pembuatan Proposal
Dalam proses pembuatan proposal haruslah dicantumkan identitas pemohon (calon nasabah) serta maksud dan tujuan pengajuan proposal tersebut. Unsur cost of credit pun harus ada untuk mendapatkan kredibilitas dari pihak bank. Mengenai analisa keuangan calon nasabah harus menjelaskan secara rinci tentang segala kebutuhannya. Selain itu dalam pengajuan proposal harus terdapat kesimpuan, rekomendasi, taksasi jaminan, dan sejumlah kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
4.      Komite Pembiayaan.
Setelah selesai pada tahapan proposal, lembaga komite yang terdiri dari Komisaris, Direktur utama, General Manajer (GM), Account officer (AO), dan petugas administrasi pembiayaan mempelajari proposal yang telah diajukan oleh calon nasabah yang nantinya menjadi bahan pertimbangan layak atau tidaknya untuk disetujui.
5.      Tahap Pencairan
Setelah tim komite mempertimbangkan serta menyetujui proposal yang telah diajukan oleh calon nasabah, pihak bank langsung memberikan sejumlah dana yang tercantum dalam proposal tersebut. Dalam proses pencairan dana pihak bank melakukan perjanjian melalui akad pembiayaan dilengkapi dengan menyertakan slip pengambilan, slip setoran, tabungan, dan jaminan yang nantinya langsung diserahkan ke pihak notaris.
6.      Tahap Monitoring
Dalam tahap terakhir nasabah mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran dengan kesepakatan dan jangka waktu yang telah disepakati pada awal perjanjian.
Demikian proses penyaluran pembiayaan musyarakah dari mulai pengajuan, proses penyaluran, dan akad sampai realisasi pembiayaan. Dengan proses dan tahapannya yang mudah dan tidak menimbulkan pelaksanaan teknis yang membatalkan hukum syara atau dengan kata lain sesuai dengan prinsip yang terdapat dalam akad musyarakah pada umumnya.
Prosedur pembiayan musyarakah di atas, selanjutnya dapat digambarkan daam skema di bawah ini
Gambar 2
Prosedur Pembiayaan Musyarakah
Di BPRS Amanah Rabbaniah
 







Sumber: Standar Operasional Perusahaan BPRS Amanah Rabbaniah.

C. Perhitungan Profitabilitas Pembiayaan Musyarakah Pada BPRS Amanah Rabbaniah
            Dalam kegiatan pendanaan dan menyalurkan pembiayaan, perbankan syariah Indonesia belum dapat sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah karena berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Namun demikian, untuk memurnikan operasi perbankan syariah, bank Indonesia melakukan standarisasi akad yang secara bertahap harus dipenuhi.
Dalam perjanjian kontrak bagi hasil, jumlah yang menjadi dasar pembagian dapat bervariasi yaitu berdasarkan profit dan loss atau revenue. Yang menjadi isu utama dalam pemilihan tersebut adalah pengakuan atas biaya-biaya yang muncul pada proses usaha ketika standarisasi accounting akan menjadi salah satu pertimbangan utama. Pada situasi ketika standar accunting sudah dapat diterapkan secara baik, penerapan profit dan loss akan semakin mudah diterapkan. Sebaliknya jika standar akuntansi belum dapat diimpementasikan dengan baik, maka kedua belah pihak akan berpotensi untuk menghadapi perselisihan akibat perbedaan persepsi yang terjadi. Selain itu pemilihan basis bagi hasil akan sangat tergantung pada tingkat preferensi resiko dari pihak-pihak yang berkontrak. (Ascarya, 2007: 214).
Sistem bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah secara ideal adalah sistem bagi hasil profit and loss shariang yaitu semua pengeluaran biaya usaha dibebankan pada modal usaha atau pendapatan modal tersebut atau biaya akan ditanggung oleh sahibul maal. Namun dalam operasionalnya sistem bagi hasil yang dipakai oleh BPRS Amanah Rabbaniah adalah sistem bagi hasil Revenue sharing yaitu perhitungan bagi hasil yang berdasarkan bagi pendapatan, yakni bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Walaupun dalam kenyataannya sistem bagi hasi prfoit and loss sharing juga terkadang dipakai. Hal ini didasarkan pada jenis usaha apa yang akan diajukan atau dikembangkan untuk pembiayaan musyarakah.
Setelah diungkapkan unsur-unsur penting dalam mekanisme perhitungan bagi hasil daam pembiayaan, maka selanjutnya akan disajikan contoh perhitungan bagi hasil dari pembiayaan musyarakah antara BPRS Amanah Rabbaniah dengan nasabah yang ingin menambah modal untuk usaha pembukaan internet.
Nasabah mengajukan pembiayaan musyarakah kepada BPRS Amanah Rabbaniah dengan data sebagai berikut:
1.      Besar permohonan Rp. 4.000.000,-
2.Modal sendiri Rp.2.000.000,-
Secara praktis, selama suatu bank syariah masih beroperasi, para nasabah akan masih memiliki imbalan yang positif. Satu-satunya potensi kerugian bagi pihak nasabah adalah pada saat terjadi likuidasi (pada saat suatu bank syariah memiliki kinerja keuangan yang buruk dan dapat menimbulkan dampak sistemik) ketika nasabah dalam posisi first come first served. Pada saat diberlakukannya suatu jaminan pengembalian dana pihak ke tiga oleh pemerintah, nasabah perbankan syariah secara efektif akan berada pada posisi tidak pernah rugi. Oleh karena itu, secara umum sisi pasiva struktur keuangan perbankan syariah mendekati struktur yang dimiliki oleh perbankan konvensional. Konsep alokasi surplus seperti ini secara jelas menunjukan bahwa perbankan syariah di Indonesia pada saat ini tengah mengadopsi konsep kontrak hybrid untuk menarik minat /melindungi risk-averse depositors.
Jadi secara keuangan, nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah belum siap untuk menerapkan konsep bagi hasil secara murni. Para nasabah pada dasarnya masih membutuhkan suatu tingkat keamanan tertentu terhadap pokok dana yang dimilikinya. Mesti dipahami bersama bahwa bank syariah merupakan perusahaan yang mempunyai orientasi untuki mencari keuntungan (profit), namun tentu saja dalam usaha pencapaian tujuan tersebut bank syariah harus tetap mengikuti ketentuan-ketentuan sekaligus tetap berada dalam koridor syariah Islam.
Adapun perhitungan profitabilitas yang dihasilkan dari pembiayaan untuk perusahaan bisa dilihat dari laporan keuangan akhir tahun, dengan perhitungan profitabilitas bisa melihat berapa keuntungan yang dihasilkan oleh BPRS Amanah Rabbaniah pada tahun itu, apakah mengalami penurunan atau peningkatan.
Tabel 4
Perhitungan Profitabilitas Pembiayaan di BPRS Amanah Rabbaniah
No
Keterangan
2006
2007
1
Pendapatan
1.019.158.000
1.143.935.000
2
Total pembiayaan
3.370.352.000
4.328.968.000
3
Jumlah
30 %
26 %

Dari tabel di atas dapat diartikan bahwa kemampuan perusahaan untuk menghasilkan pendapatan dari total pembiayaan pada tahun 2006 adalah sebesar 30 % dan pada tahun 2007 menurun 4 % menjadi 26 %.
Penyaluran pembiayaan merupakan kegiatan usaha yang mendominasi pengalokasian dana bank. Dilihat dari laporan keuangan di BPRS Amanah Rabbaniah untuk pembiayaan pada tahun 2006 dan 2007 mengalami peningkatan yang begitu pesat. Hal ini menunjukkan bahwa persentase profit yang dihasilkan oleh BPRS Amanah Rabbaniah dalam pembiayaan sangat meningkat. Tetapi Dilihat dari tabel pertumbuhan perusahaan dan tabel pembiayaan musyarakah bisa diperhitungkan bahwa profit yang diperoleh BPRS Amanah Rabbaniah untuk pembiayaan musyarakah terlihat mengalami penurunan sekitar 30% dan jumlah nasabahanya pun untuk pembiayaan musyarakah menurun dari 197 menjadi 178 nasabah. Adapun perhitungan persentase profitnya adalah sebagai berikut:
Tabel 5
Perhitungan Persentase Profitabilitas Pembiayaan Musyarakah
No
Keterangan
2006
2007
1
Laba Pembiayaan
3.370.352.000
4.238.968.000
2
Laba Pembiayaan Musyarakah
2.590.463.450
2.505.266.100
3
Persentase Tiap Tahun
77 %
59 %


Perhitungan persentase = persentase tahun 2006 – persentase tahun 2007
                                                            Persentase tahun 2006
                                                           
                                     = 77% - 59 %
                                                77% 
                                     = 0,23%
            Dilihat dari perhitungan di atas bahwa perkembangan pembiayaan musyarakah pada tahun 2007 mengalami penurunan sebesar  18 % dari tahun sebelumnya, walaupun dilihat dari laba pembiayaan tahun 2007 meningkat tetapi pada tahun 2007 pembiayaan didominasi oleh pembiayaan mudharabah. Sehingga untuk pembiayaan musyarakah menurun.
            Dari laporan keuangan BPRS Amanah Rabbaniah yang ada terlihat bahwa penggunaan dana untuk penyaluran pembiayaan mencapai 60% dari volume usaha bank. Oleh karena itu sumber utama pendapatan bank berasal dari kegiatan penyaluran baik itu penyaluran pembiayaan musyarakah maupun penyaluran pembiayaan mudharabah, dan dengan mengunakan prinsip bagi hasil. Dan dilihat dari semua itu bahwa profitabilitas dari pembiayaan yang dihasilkan BPRS Amanah Rabbaniah bisa dinilai cukup baik. Walaupun dalam profit pembiayaan musyarakh menurun.
            Kondisi ini sebenarnya tidak merugikan bagi pihak BPRS Amanah Rabbaniah, hanya saja keuntungan yang diperoleh dari profit margin yang diterapkan dalam pembiayaan musyarakah pada tahun 2007 jumlahnya menurun dibanding dengan profit yang diperoleh dari pembiayaan mudharabah.












BAB IV
KESIMPULAN

Kesimpulan
Berdasarkan berbagai penjelasan yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan di BPRS Amanah Rabbaniah Banjaran mengenai penyaluran pembiayaan musyarakah, maka dapat disimpulkan beberapa hal sabagai berikut:
1.      Kontrak yang diterapkan oleh BPRS Amanah Rabbaniah dalam penyaluran pembiayaan musyarakah dilakukan beberapa tahapan, yaitu:  Tahap Aplikasi Pembiayaan, Tahap Analisa Pembiayaan, Tahap Pembuatan Proposal, Komite Pembiayaan, Tahap Pencairan, Tahap Monitoring. Selain itu, untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan akad kontrak pihak BPRS Amanah Rabbaniah menetapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam akad serta dirumuskan dalam bentuk pasal.
2.      Penyaluran pembiayaan musyarakah di BPRS Amanah Rabbaniah merupakan bentuk joint venture atau kongsi yang dikategorikan sebagai akad kerjasama. Oleh karena itu dari hasil peneitian penulis bahwa proses penerapan pembiayaan musyarakah di BPRS Amanah Rabbaniah adalah sebagai produk pembiayaan yang sudah dimodivikasi berdasarkan model pembiayaan syariah. Dalam penerapan nisbah (bagi hasil) memakai sistem revenue sharing (bagi hasil berdasarkan pendapatan). Dari beberapa produk pembiayaan yang ada di BPRS Amanah Rabbaniah Banjaran, pembiayaan musyarakah mempunyai peran penting dalam meningkatkan pendapatan bank. Dilihat dari profitabilitas dari total pembiayaan bahwa pembiayaan musyarakah mengalami penurunan. Dari total pembiayaan yang telah disalurkan oleh BPRS Amanah Rabbaniah adaah sebesar Rp. 3.370.352.000,- (2006) dan Rp. 4.238.968.00,- (2007), bank mampu memperoleh laba atau pendapatan pembiayaan musyarakah sebesar Rp. 2.590.463.450,- (2006) dan Rp. 2.505.266.100,- (2007). Hal itu berarti nilai profitabilitas pembiayaan musyarakah mengalami penurunan sebesar 18 % pada tahun 2007 dibandingkan pada tahun 2006. akan tetapi walaupun tingkat profitabilitas dalam pembiayaan musyarakah menurun, hal ini tidak menyebabkan kerugian bagi BPRS Amanah Rabbaniah. Dikarenakan dari pembiayaan lainnya mengalami laba yang tinggi, sehingga untuk total pembiayaan dari tiap tahun terus meningkat.

1 komentar:

  1. Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
     
    Poin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
     
    Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com

    BalasHapus