BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan
sistem dan praktik ekonomi syariah mulai terlihat marak di tanah air lebih
kurang dekade terakhir. Perkembangan ini tidak terlepas dari alasan pokok
keberadaan sistem ekonomi syariah, yaitu keinginan masyarakat muslim
menjalankan Islam secara kaffah. Islam adalah agama yang komprehensif (universal),
yang memberikan tuntunan hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk
tuntunan dalam transaksi dan kegiatan ekonomi yang menjadi bagian penting dari
kehidupan manusia.
Indonesia
sebenarnya mengenal ekonomi syariah lebih dulu bahkan jauh sebelum sistem
kapitalis. Perkembangan ekonomi syariah saat ini sangat diwarnai oleh
perkembangan perbankan syariah. Dalam fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat
terhadap keberadaan sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah
mendapat respon dari pemerintah, yang antara lain melalui dikeluarkannya
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang menetapkan bahwa sistem
perbankan di Indonesia menganut Dual Banking System, yaitu perbankan
konvensional dan perbankan syariah. Kemudian Undang-Undang tersebut
disempurnakan dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998, guna memberikan landasan
hukum yang lebih jelas bagi operasional perbankan syariah. (Ascarya, 2007:
205).
Perbankan syariah adalah salah satu
unsur dari sistem keuangan syariah. Maraknya perkembangan perbankan syariah
juga diakui dengan perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya dan
kegiatan ekonomi yang diidentifikasikan sesuai dengan prinsip syariah.
Perkembangan lembaga keuangan syariah di luar sektor perbankan yang layak
dicatat adalah perkembangan BPRS. BPRS merupakan lembaga keuangan rakyat kecil
yang beroperasi berdasarkan sistem syariah Islam. Kegiatan pokok BPRS diarahkan
pada usaha produktif, UKM, dan investasi.
Berdirinya BPRS di Indonesia selain
didasari oleh tuntutan bermuamalah secara Islam yang merupakan keinginan kuat
dari sebagain besar umat Islam di Indonesia, juga sebagai langkah aktif dalam
rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai
paket kebijakan keuangan dan moneter.
Secara umum, BPRS memiliki fungsi sebagai
agen pembangunan yang diharapkan dan mampu mewujudkan pemerataan pelayanan
perbankan, pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan masyarakat
melalui pemberian bantuan kredit serta menghimpun dana dari masyarakat. Di
samping itu BPRS juga berfungsi mempersempit ruang gerak para pelepas uang dan
rentenir yang sampai saat ini masih sulit untuk diberantas. (Muhamad, 2006: 112).
Di lihat dari segi kedudukan dan
perannya, BPRS memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat memberi peran
yang lebih maksimal dan memberi daya tawar positif untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional. Akan tetapi proses sosialisasi dan pelayanan yang
diberikan oleh lembaga ekonomi syariah
kepada masyarakat dirasakan belum begitu efektif.
BPRS merupakan lembaga komersial
yang berfungsi sebagai mediator antara masyarakat yang memiliki kelebihan dana
dengan yang kekurangan atau yang membutuhkan dana untuk usaha-usaha produktif
melalui pembiayaan dengan prinsip bagi hasil atau jual beli, juga
menumbuhkembangkan usaha mikro dan usaha kecil dalam menjalankan bisnisnya
serta membela kepentingan fakir miskin. BPRS mampu mengurangi angka
pengangguran baik yang telibat sebagai karyawan BPRS maupun UKM. Selain itu
juga BPRS merupakan salah satu solusi bagi penanganan permasalahan pembiayaan
lebih cepat dan mudah.
BPRS berdasarkan Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara umum
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPRS
adalah penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan memberikan
pembiayaan (kredit) serta penempatan dana sesuai dengan ketentuan Bank
Indonesia. (Muhamad, 2006: 133).
Pelayanan pembiayaan usaha merupakan jenis produk yang
ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman modal, kredit dan pembiayaan. Hal itu umumnya diberikan kepada
pengusaha kecil dan menengah dalam bentuk bantuan modal usaha. Untuk
meningkatkan kesejahteraan bagi elemen masyarakat lapisan bawah, BPRS memiliki
peranan yang strategis untuk penanganan permasalahan pembiayaan dalam modal
usaha. BPRS juga berpotensi dan mempunyai keunggulan sebagai salah satu lembaga
keuangan yang cocok bagi mitra pengembangan UKM di lingkungan sekitarnya.
Pembiayaan syariah melalui BPRS saat ini sangat
ditunggu masyarakat terutama masyarakat dikalangan menengah ke bawah,
dikarenakan adanya kerjasama yang saling menguntungkan antara nasabah dengan
BPRS, potensi dan keunggulannya sebagai salah satu lembaga keuangan yang cocok
bagi mitra pengembangan UKM. BPRS juga lebih berpihak kepada masyarakat miskin
melalui bantuan mediasi orang kaya (aghniya).
Tabel 1
Resume Laporan Keuangan
PT BPRS Amanah Rabbaniah
Posisi Tahun Terakhir (2006-2007)
Pos-Pos
|
Posisi 31 Desember Per Tahun
|
2006
|
2007
|
Total Asset
|
5.281.599.000
|
6.179.956.000
|
Pembiayaan
|
3.370.352.000
|
4.328.968.000
|
Tabungan
|
1.064.949.000
|
1.178.670.000
|
Deposito
|
3.321.000.000
|
3.791.450.000
|
Total pendapatan
|
1.489.407.000
|
1.941.641.000
|
Total Biaya
|
1.317.685.000
|
1.644.766.000
|
Laba Tahun Berjalan
|
171.772.000
|
296.857.000
|
Sumber data: Profil
Perusahaan PT BPRS Amanah Rabbaniah tahun 2008.
Tabel 2
Pembiayaan
Musyarakah
PT BPRS Amanah Rabbaniah
Posisi Tahun Terakhir (2006-2007)
Jumlah
|
2006
|
2007
|
Pembiayaan
|
2.590.463.450
|
2.505.226.100
|
Nasabah
|
198
|
178
|
Sumber
data: Laporan keuangan pembiayaan akhir tahun.
Terlihat dari grafik di atas bahwa pertumbuhan BPRS
Amanah Rabbaniah saat ini sudah begitu signifikan, terutama dalam hal
penyaluran pembiayaan. Hal itu merupakan konstribusi yang positif terhadap
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, khususnya terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat kecil.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas sebagai
gambaran penulis untuk pembahasan adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana proses penyaluran pembiayaan Musyarakah di
BPRS Amanah Rabbaniah?
2.
Bagaimana Perhitungan tingkat Profitabilitas pembiayaan
musyarakah yang diperoleh oleh BPRS Amanah Rabbaniah?
C. Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah di atas,
dapat diketahui bahwa tujuan penulis dalam menyusun Tugas Akhir ini adalah:
1.
Untuk mengetahui proses penyaluran pembiayaan
musyarakah di BPRS Amanah Rabbaniah.
2.
Untuk mengetahui berapa tingkat profitabilitas yang diperoleh
BPRS Amanah Rabbaniah dari pembiayaan musyarakah.
D. Manfaat penelitian
Adapun
manfaat yang ingin diperoleh penulis apabila tujuan penelitian dapat dicapai
adalah sebagai berikut:
a)
Manfaat bagi akademisi
Yaitu
untuk melahirkan akademisi yang ahli dan profesional, untuk memajukan semua
pihak baik itu eksternal dan internal, selain itu agar mampu memberikan yang
terbaik untuk masa depannya. Penulis berharap hasil penelitian ini menarik minat
peneliti lain, khususnya dikalangan mahasiswa fakultas syariah dan hukum
Universitas Islam Negeri Bandung, dan untuk mengembangkan penelitian lanjutan
tentang masalah yang sama atau serupa. Dari hasil penelitian itu dapat
dilakukan generalisasi yang lebih profesional. Apabila hal itu dapat dicapai,
maka akan memberi sumbangan yang cukup berarti bagi pengembangan pengetahuan
ilmiah di bidang manajemen keuangan syariah.
b)
Manfaat bagi perusahaan
Bisa
melahirkan sumber daya yang ahli dan profesional dibidangnya, terutama aspek
syariahnya.
c)
Manfaat bagi peneliti
Penelitian
ini diharapkan berguna bagi pengembangan pengetahuan ilmiah dibidang manajemen
keuangan syariah, khususnya di dunia perbankan syariah yang diterapkan dalam
produk pembiayaan maupun produk yang lainnya. Hal tersebut merupakan salah satu
pengembangan dunia perbankan syariah yang sangat diperlukan oleh masyarakat kecil
untuk memajukan perekonomian dunia.
E. Kerangka Berpikir
BPRS adalah lembaga keuangan yang
mempunyai peran penting dalam membantu pelaksanaan ekonomi Indonesia. Peran
serta BPRS dalam era pembangunan ini tercermin dari fungsi sebagai lembaga
keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat berupa tabungan, giro dan
deposito serta simpanan lainnya kemudian menyalurkannya kembali kepada
masyarakat dalam bentuk pembiayaan dalam jangka pendek atau jangka panjang.
Bidang pembiayaan mempunyai kedudukan yang paling istimewa dalam dunia
perbankan. Sektor pembiayaan merupakan kegiatan penting dari suatu aktivitas
perbankan karena dapat meningkatkan kegairahan usaha, meningkatnya daya guna
uang atau modal serta penyediaan modal usaha bagi badan usaha atau masyarakat yang
mempunyai lapangan usaha dalam sektor peragangan dan jasa. Pembiayaan juga
sangat bermanfaat bagi bank yaitu untuk meningkatkan profitabiitas bank, karena
sektor pembiayaan merupakan salah satu sumber pendapatan bagi bank yang tidak
kalah pentingnya dengan sektor lainnya. Maka dari itu penulis sangat tertarik
dengan upaya BPRS Amanah Rabbaniah dalam meningkatkan profitabilitas bank dari
sektor pembiayaan musyarakah.
Krisis
ekonomi yang berkepanjangan semenjak tahun 1997 yang sampai sekarang masih belum
pulih, dengan hal itu banyak pihak yang merasa dirugikan. Di tengah situasi
tersebut membuktikan bahwa peranan usaha kecil sangat menonjol, karena mereka
relatif tahan banting menghadapi badai krisis, kehadiran mereka kemudian cukup
diperhitungkan dalam percaturan bisnis dalam tingkat nasional maupun
internasional.
Akan
tetapi, usaha kecil yang sangat diharapkan tersebut mempunyai banyak kendala
internal, seperti kekurangan modal dan minimnya kemampuan manajerial serta
masih bersifat usaha keluarga. Salah satu langkah nyata yang mesti dilakukan
untuk menghidupkan dan menumbuhkembangkan usaha kecil yaitu dengan menyediakan
alternatif pembiayaan atau penyediaan modal. Dalam hal ini BPRS sangatlah
berperan untuk hal tersebut.
Dalam
penerapan penafsiran tradisional tentang riba, bank Islam berusaha untuk
menggunakan beberapa konsep dari hukum Islam, khususnya dalam menjalankan
investasi, termasuk dalam pembiayaan musyarakah. Kajian ini menelaah secara
singkat untuk melihat bagaimana memahami dalam hukum dan bagaimana penerapannya
di bank syariah, termasuk BPRS.
BPR
perlu menjadi Islami di mata para nasabah, sebagaimana juga menguntungkan
dengan investasi dalam modal yang bebas resiko atau resiko rendah. Dalam
pembiayaan musyarakah ada beberapa ciri khas dasar untuk dijadikan modal jangka
pendek yang hampir bebas resiko di mana bank bisa meminjam modal atas dasar
pengembalian yang lebih kurang telah ditentukan sebelumnya.
Musyarakah
merupakan instrumen penting yang digunakan oleh BPRS untuk menyediakan pembiayaan,
terutama dalam pengembangan usaha. Dalam pembiayaan musyarakah ada dua atau
lebih mitra menyumbang untuk memberikan modal guna membiayai suatu investasi.
Dalam hal ini pihak Bank memberikan fasilitas musyarakah kepada nasabahnya
untuk berpartisipasi dalam suatu proyek yang baru atau dalam perusahaan yang
telah berdiri dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
Pada
setiap permohonan pembiayaan musyarakah, bank berketentuan internal diwajibkan
untuk menerangkan esensi dari pembiayaan musyarakah serta kondisi penerapannya.
Hal yang wajib dijelaskan antara lain meiputi: esensi pembiayaan musyarakah
sebagai bentuk kerja sama investasi bank ke nasabah, definisi dan terminologi, profit
sharing atau Revenue sharing, keikutsertaan dalam skema penjaminan, terms
and conditions, dan tata cara perhitungan bagi hasil. Bank wajib meminta
nasabah untuk mengisi formulir permohonan pembiayaan musyarakah. Dalam proses
permohonan pembiayaan musyarakah, bank wajib melakukan analisis mengenai 5 C
yaitu: character, capacity, capital, collateral, conditions.
Bank
dan para pihak wajib menyetorkan dana sebesar nominal yang ditulis dalam
formulir permohonan yang dimaksud, sebagai bukti investasi tunai bukan utang
serta menegaskan jumlah investasi yang sesuai dengan proporsi yang disepakati.
Dengan asumsi bank adalah sebagai sleeping partner, maka bank wajib
melakukan pengawasan atas pengelolaan usaha dimaksud.
Bank
wajib meminta pengelola untuk melaporkan angka basis bagi hasil berdasarkan
laporan keuangan yang tervalidasi dengan baik, termasuk penentuan komponen
biaya yang mengacu pada standar yang baku, terutama untuk skema profit and
loss sharing, untuk menghindari ketidakpastian dalam kontrak yang
berpotensi merugikan salah satu pihak, bank wajib memiliki standar prosedur
untuk menetapkan tindakan yang diambil dalam rangka rescheduling kewajiban
yang belum terselesaikan, dalam hal pembiayaan bersifat revenue sharing.
(Ascarya, 2007: 234)
Musyarakah
merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal
bekerjasama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah
berjalan. Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen
perusahaan, akan tetapi itu bukan suatu keharusan. Para pihak dapat membagi
pekerjaan untuk mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga dapat
meminta gaji/upah untuk tenaga dan keahlian yang mereka curahkan untuk usaha
tersebut. (Ascarya, 2007: 51).
Hasil
keuntungan dari musyarakah juga diatur, sesuai dengan prinsip pembagian
keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing principle) seperti yang
istilahnya digunakan dalam Undang-Undang
No. 10 tahun 1998 adalah bagi hasil. Keuntungan dibagi menurut proporsi yang
telah ditentukan sebelumnya dan kedua pihak memikul resiko kerugiaan finansial.
Musyarakah
adalah kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mengikatkan
diri dalam perserikatan modal dan keuntungan. Adapun landasan syariahnya
menunjukan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta
atas dasar akad (ikhtiyari). Sebagaimana firman Allah Q.S. Ashad: 24
( ¨bÎ)ur #ZŽÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èƒø:$# ‘Éóö6u‹s9 öNåkÝÕ÷èt/ 4’n?tã CÙ÷èt/ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
“Dan, sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian
yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh".
(Soenarjo dkk, 1994: 735).
Dalam
Hadist Qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Huraerah bahwa Rosulullah SAW bersabda:
“Allah SWT telah berkata: Saya menyertai dua pihak yang sedang berkongsi selama
salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lain, seandainya berkhianat
maka saya keluar dari penyertaan tersebut”. (Hendi Suhendi, 2007: 127)
Melihat
adanya kesempatan untuk bisa mengambil porsi penyaluran kredit usaha kecil dan
oleh komitment pemerintah terhadap pemberdayaan usaha kecil yang ada di Indonesia
haruslah dijadikan momentum dan kesempatan bagi perbankan, khususnya BPRS untuk
berkiprah di bisnis nasional. Karena di samping segala manfaat yang dapat
diberikan oleh BPRS untuk masyarakat kecil juga untuk memajukan perekonomian
nasional yang terbebas dari segala unsur yang dapat merugikan semua pihak.
Adapun tujuan BPRS
adalah mengembangkan potensi umat agar mampu berperan memberikan manfaat dalam membangun
perekonomian umat. BPRS juga diharapkan menjadi salah satu alternatif dalam mengatasi
keraguan atas bunga bank konvensional yaitu antara haram, darurat dan subhat.
Serta ikut membantu program pengentasan kemiskinan khususnya dikalangan umat
Islam, mensejahterakan kehidupan masyarakat melalui upaya pemberdayaan dan
peningkatan ekonomi umat. Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal
bagi usaha kecil/bawah. Mengembangkan sikap hidup hemat melalui kegiatan
menabung. Sesuai dengan identitas dan karakteristiknya, BPRS menerapkan
manajemen dan operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip muamalah.
F. Metodelogi Penelitian
Adapun
metodelogi penelitian yang diambil oleh penulis dalam penelitian ini adalah:
1.
Tempat Penelitian
Penelitian dilakukan di BPRS Amanah
Rabbaniah yang beralamat di Jln Raya Timur No.52 Banjaran Kab. Bandung. 40377.
Telepon. (022) 5940131, 5943129. Fax. (022) 5949230.
2.
Metode Penelitian
Dalam menyusun Laporan ini
penulis menggunakan metode deskriptif yang menggambarkan dan menganalisa data
yang relevan dengan objek yang penulis kumpulkan.
3. Sumber data
Sumber
data yang dipakai oleh peneliti adalah:
a.
Sumber data
primer
Dalam
penelitian ini sumber data primer yang diambil oleh peneliti adalah bagian
administrasi pembiayaan di BPRS Amanah Rabbaniah, melalui wawancara pada pihak
BPRS Amanah Rabbaniah seperti kepada Bapak Drs. Dodi Supriyanto (Direktur Utama),
Bapak Gatot Bertram (Kabag. Umum), Bapak Agus Ismail (Bagian Akuntansi), Ibu Irna
Noor (Bagian Pembiayaan), Ibu Yayu Fitriani (Bagian Teller).
b. Sumber data sekunder
Adapun data sekunder
yang dilakukan oleh peneliti berupa sumber-sumber yang menunjang data primer
antara lain buku atau kepustakaan yang berkatian dengan pembahasan dan satuan
analisis yang berupa gagasan.
4. Jenis data
Jenis data yang dikumpulkan dalam
penelitian ini adalah data kualitatif dan kuantitatif yang berupa semua
data-data yang telah diperoleh dari BPRS Amanah Rabbaniah, data ini diperoleh
dari hasil PKL, penelitian dan wawancara.
5. Tekhnik pengumpulan data
a. Riset Perpustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan
mengunjungi perpustakaan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis.
b. Riset Lapangan
Peneliti melakukan penelitian
langsung ke lokasi tempat penelitian yaitu BPRS Amanah Rabbaniah, dilakukan
dengan cara:
1.
Wawancara, yaitu dengan cara peneliti berkomunikasi
langsung melalui Tanya jawab dengan pihak-pihak yang terkait atau terlibat pada
objek penelitian yang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yang
lengkap.
2.
Observasi, yaitu dengan cara pengamatan dengan terjun
langsung pada objek penelitian untuk memperoleh data dan informasi yang
lengkap.
3.
Dokumentasi, yaitu pengambilan data dengan cara
diperoleh melalui dokumen-dokumen yang ada di BPRS Amanah Rabbaniah.
4.
Studi kepustakaan dan dokumentasi, yaitu melakukan
pengumpulan data dengan cara pengumpulan bahan, dan teori-teori yang
berhubungan dengan pelaksanaan penulisan laporan.
5.
Pengolahan dan analisis data, yaitu penelitian yang
dilakukan dengan cara megelompokan dengan menghubungkan jawaban, pandangan,
relevansi masalah, kemudian dilakukan analisis data melalui tahapan sebagai
berikut:
a.
Melakukan pilihan terhadap data yang telah terkumpul
dari berbagai sumber data primer dan data sekunder.
b.
Mengelompokan seluruh data, sesuai dengan rumusan
masalah.
c.
Menghubungkan data dengan teori yang sudah dikemukakan
dalam kerangka pemikiran.
d.
Menarik kesimpulan dari data-data yang dianalisa dengan
memperhatikan rumusan masalah yang telah ditentukan.
BAB
II
TINJAUAN
TEORITIS
A. Pengertian Musyarakah
Bank
syariah adalah lembaga keuangan yang berbasis syariah Islam. Secara makro bank
syariah memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan
kegiatan investasi di masyarakat sekitarnya. Di satu sisi bank syariah
mendorong dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai
produknya. Sedangkan disisi lain, bank syariah aktif untuk melakukan investasi
di masyarakat. Selain itu, secara mikro bank syariah merupakan lembaga keuangan
yang menjamin seluruh aktivitas operasinya, termasuk produk dan jasa keuangan
yang ditawarkan, telah sesuai dengan prinsip syariah. Produk pembiayaan yang
ditawarkan oleh perbankan syariah cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi
kebutuhan usaha maupun pribadi.
Bank
syariah dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha
dan berbagi hasil usaha antara: pemilik dana (shahibul Al-maal) yang
menyimpan uangnya di bank dengan bank selaku pengelola dana (mudharib),
dan disisi lain bank selaku pemilik dana dengan masyarakat yang membutuhkan
dana baik yang berstatus pemakai dana maupun pengelola dana (mudharib).
Musyarakah berasal dari kata syirkah.
Menurut Hendi Suhendi (2007: 125) Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath
yang artinya campur atau percampuran. Maksud percampuran disini adalah
seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin
untuk dibedakan.
Musyarakah adalah akad kerjasama antara
dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko
akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (Muhammad Syafi'i Antonio,
2001: 90).
Implementasi pembiayaan musyarakah
diperbankan bisa diartikan bahwa pembiayaan musyarakah yaitu pembiayaan sebagian
kebutuhan modal pada suatu usaha untuk jangka waktu tebatas sesuai dengan
kesepakatan. Hasil usaha bersih dibagi antara bank sabagai penyandang dana (shahibul
Al-maal) dengan pengelola usaha (mudharib) sesuai dengan
kesepakatan. Pada umumnya porsi bagi hasil ditetapkan sesuai dengan persentase
kontribusi masing-masing. Pada akhir jangka waktu pembiayaan, dana pembiayaan
dikembalikan kepada bank. Dalam pembiayaan musyarakah bank boleh ikut serta
dalam manajemen proyek yang dibiayaai. (Hendri Tanjung, 2007: 77)
B. Landasan Syariah Tentang Penyaluran Pembiayaan
Musyarakah
1. Al-Qur'an
Musyarakah
(kerjasama) adalah bentuk dari penerapan prinsip bagi hasil yang dipraktekkan
dalam sistem perbankan Islam. Landasan tentang musyarakah dalam Al-Qur'an
terdapat pada Q.S An-Nisaa: 12 dan Q.S Shaad: 24
ôMßgsù… âä!%Ÿ2uŽà° ’Îû Ï]è=›W9$# 4
"…maka
mereka berserikat pada sepertiga…"
(Soenarjo dkk, 1994: 117)
( ¨bÎ)ur #ZŽÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èƒø:$# ‘Éóö6u‹s9 öNåkÝÕ÷èt/ 4’n?tã CÙ÷èt/ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
"Dan sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim
kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal
saleh." (Soenarjo dkk, 1994: 735).
Kedua
ayat tersebut menunjukan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan adanya
perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam surah An-Nisaa: 12
perkongsian terjadi secara otomatis (jabr) karena waris, sedangkan dalam
surah Shaad: 24 terjadi atas dasar akad (ikhtiyar). (Muhammad Syafi'I
Antonio, 2001: 91).
2.
Al-Hadits
"Dari
Abu Hurairah, Rosulullah saw. Bersabda, "sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla
berfirman, 'Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah
satunya tidak mengkhianati yang lainnya'".
Hadits
di atas menunjukan bahwa kecintaan Allah kepada hamba Nya yang melakukan
perkongsian selama saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi
pengkhianatan. (Muhammad Syafi'i Antonio, 2001: 91).
Terdapat beberapa bentuk kerjasama
yang telah dipraktekkan oleh komunitas muslim pada periode awal. Keterangan ini
hanya menunjukan tentang eksistensi dari bentuk kerjasama yang telah
dipraktekan, tidak ada indikasi yang menjelaskan tentang terminologi, kondisi,
atau konsep yang mungkin dijalankan dalam merealisasikan kerjasama tersebut.
C. Rukun, Macam
dan Syarat Pembiayaan Musyarakah
1. Rukun Pembiayaan Musyarakah
Rukun
syirkah menurut ulama Hanafiayah syirkah ada dua, yaitu ijab dan
kabul, sebab ijab kabul (akad) yang menentukan syirkah. Adapun yang lain
seperti dua orang atau pihak yang berakad dan harta berada di luar pembahasan
akad, seperti terdahulu dalam akad jual beli. (Hendi Suhendi, 2007: 127).
Rukun
dari akad musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah sebagai berikut:
- Pelaku akad, yaitu para mitra usaha.
- Objek akad, yaitu modal (maal),
kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh)
- Shighah, yaitu ijab kabul. (Ascarya, 2007: 52)
2.
Macam Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah
merupakan istilah yang sering dipakai dalam konteks skim pembiayaan syariah.
Istilah ini berkonotasi lebih terbatas dari pada istilah syirkah yang lebih
umum digunakan dalam fiqih Islam. Syirkah berarti Sharing 'berbagi'.
(Ascarya, 2007: 49).
Dalam
terminologi fiqih Islam musyarakah dibagi menjadi dua, yaitu:
A.
Syirkah
al-milk atau syirkah amlak
atau syirkah kepemilikan, yaitu kepemilikan bersama atau dua pihak atau
lebih dari suatu property. Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan,
wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua
orang atau lebih, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset
nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
B. Syirkah al-aqd atau syirkah ukud atau syirkah
akad, yang berarti kemitraan yang terjadi karena adanya kontrak bersama, atau
usaha komersil bersama. Musyarakah akad tercipta dengan adanya kesepakatan di
mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal
musyarakah. Merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. (Muhammad
Syafi'I Antonio, 2001:92).
Musyarakah
akad terbagi menjadi:
a. Syirkah
al-Inan
Syirkah al-ianan adalah kontrak antara dua
orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan
berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian
sebagaimana yang disepakati di antara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing
pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan
identik sesuai dengan kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan jenis al-musyarakah
ini.
b. Syirkah
Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah kontrak
kerjasama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari
keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi
keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis
musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan
beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
c. Syirkah A'maal
atau syirkah Adban
Syirkah A'maal ini adalah
kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama
dan berbagi keuntungan dari pekerjaan. Artinya semua mitra usaha ambil bagian
dalam memberikan jasa kepada pelanggan.
d. Syirkah wujuh
Syirkah wujuh adalah kontrak
antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam
bisnis. Mereka memberi barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual
barang tersebut secara tunai. Mereka membagi dalam keuntungan dan kerugian
berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Jenis
musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasar pada
jaminan tersebut. Oleh karena itu kontrak ini disebut sebagai musyarakah
piutang. (Ascarya, 2007: 49).
3.
Syarat Pembiayaan Musyarakah
Adapun syarat pembiayaan musyarakah adalah:
1. Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah
baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua
syarat, yaitu:
a. Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan
adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
b. Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu
pembagian keuntungan yang harus jelas dan dapat diketahui oleh ke dua pihak.
2.
Sesuatu
yang bertalian dengan syirkah Al-maal (harta), dalam hal ini ada dua
syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. Modal yang dijadikan objek akad adalah alat
dari pembayaran seperti dalam satuan rupiah.
b. Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika
akad dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
3. Sesuatu yang bertalian dengan syarikat
mufawadhah, bahwa dalam mufawadhah disyaratkan:
a. Modal (pokok harta), harus sama.
b. Bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah.
c. Bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah
umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.
4. Adapun syarat yang bertalian dengan syirkah
inan sama dengan syarat syirkah mufawadhah. (Hendi Suhendi, 2007:
127)
D. Ketentuan Dasar Pembiayaan Musyarakah Pada
Lembaga Keuangan Syariah
Secara
umum, aplikasi musyarakah dalam lembaga keuangan syariah dapat digambarkan
dalam sekema berikut ini:
Gambar 1
Skema Pembiayaan Musyarakah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Nasabah Parsial:
Asset Value
|
|
|
|
 |
|
|
 |
|
|
|
 |
|
Sumber: Standar Operasional Perusahaan BPRS Amanah
Rabbaniah
Ketentuan
dasar mengenai sistem pembiayaan musyarakah pada lembaga keuangan syariah
tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.08/DSN MUI/IV/2000. Adapun
secara lengkapnya isi fatwa tersebut adalah:
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh
para pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad),
dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Penawaran
dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukan pada tujuan kontrak (akad).
b.
Penerimaan
dan penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.
Akad
dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan
cara-cara komunuikasi modern.
2. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum,
dan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Kompeten
dalam memberikan atau diberi kekuasaan perwakilan.
b.
Setiap
mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja
sebagai wakil.
c.
Setiap
mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
d.
Setiap
mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan
masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas
musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian
dan kesalahan yang disengaja.
e.
Seorang
mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginfestasikan dana untuk
kepentingan sendiri.
3. Objek akad (modal, kerja, keuntungan, kerugian)
a. Modal
a) Modal yang diberikan harus uang tunai, emas,
perak, atau yang nilainya sama.
b) Modal dapat terdiri dari aset perdagangan,
seperti barang barang, property, dan sebagainya. Jika modal berbentuk
aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan uang tunai dan disepakati oleh para
mitra.
c) Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan,
menyumbangkan, dan menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali
atas dasar kesepakatan.
d) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah
tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat
meminta jaminan.
b.
Kerja
a)
Partisipasi
para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, tetapi
kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh
melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dalam hal ini boleh menuntut
bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
b)
Setiap
mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari
mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam
kontrak.
c.
Keuntungan
a) Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas
untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau
penghentian musyarakah.
b) Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara
proposional.
c) Atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada
jumlah yang ditentukan jadwal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
d) Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika
keuntungan melebihi jumah tertentu, kelebihan dan porsentase itu diberikan
kepadanya.
e) Sistem pembagian keuntungan harus tertuang
dengan jelas dalam akad.
d. Kerugian harus dibagi antara para mitra secara
proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
4. Biaya operasional dan persengketaan
a. Biaya operasional dibebankan pada modal
bersama.
b. Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui badan Arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
E. Standarisasi
Akad Dalam Pembiayaan Musyarakah
Pada setiap permohonan pembiayaan musyarakah, bank berketentuan internal
diwajibkan untuk menerangkan esensi dari pembiayaan musyarakah serta kondisi
penerapannya. Hal yang wajib dijelaskan antara lain meiputi: esensi pembiayaan
musyarakah sebagai bentuk kerja sama investasi bank ke nasabah, definisi dan
terminologi, profit sharing atau Revenue sharing, keikutsertaan
dalam skema penjaminan, terms and conditions, dan tata cara perhitungan
bagi hasil.
Bank wajib meminta nasabah untuk
mengisi formulir permohonan pembiayaan musyarakah, dan pada formulir tersebut
wajib diinformasikan:
1.
Usaha yang
ditawarkan untuk dibiayai.
2.
Jumlah
kebutuhan dana investasi.
3.
Jangka
waktu investasi.
Dalam
proses permohonan pembiayaan musyarakah, bank wajib melakukan analisis
mengenai:
1.
Kelengkapan
administarsi yang disyaratkan.
2.
Aspek
hukum.
3.
Aspek
personal.
4.
Aspek
usaha yang meliputi pengelolaan (manajemen), produksi, pemasaran dan keuangan.
Bank
harus menyampaikan tanggapan atas permohonan dimaksud sebagai tanda adanya
tahapan penawaran dan penerimaan. Pada waktu penandatanganan akad antara
nasabah dan bank pada kontrak akad wajib diinformasikan:
1.
Tanggal
dan tempat melakukan akad.
2.
Definisi
dan esensi pembiayaan musyarakah.
3.
Usaha yang
dibiayai.
4.
Posisi
para nasabah dan bank adalah sebagai pemilik modal.
5.
Hak dan
kewajiban bank dan para pihak pengelola.
6.
Investasi
yang ditanamkan, dijamin atau tidak.
7.
Jumlah
uang yang akan disetorkan/diinvestasikan oleh para pihak.
8.
Jangka
waktu pembiayaan.
9.
Pembagian
keuntungan adalah sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati, sedangkan kerugian
adalah proporsional sesuai sharing modal masing-masing dan tidak berubah
sepanjang jangka waktu investasi yang disepakati.
10. Metode penghitungan: profit sharing atau
revenue sharing.
11. Status penjaminan pembiayaan revenue sharing.
12. Rumus perhitungan dan faktor-faktor yang
mempengaruhi nilai pendapatan yang akan dibagi.
13. Contoh perhitungan bagi hasil.
14. Tata cara pembayaran baik penarikan maupun
pengembalian dana.
15. Kondisi-kondisi tertentu yang akan mempangaruhi
keberadaan investasi tersebut. Seperti:
a.
Biaya
pembuatan akad seperti biaya notaris dan pihak yang menanggung.
b.
Biaya
operasional menjadi beban modal bersama.
c.
Para pihak
dilarang mencairkan dana modal untuk kepentingan sendiri maupun pihak III.
d.
Pengelolaan
harus tunduk pada hukum syariah maupun hukum positif yang berlaku.
Bank
dan para pihak wajib menyetorkan dana sebesar nominal yang ditulis dalam
formulir permohonan yang dimaksud, sebagai bukti investasi tunai bukan utang
serta menegaskan jumlah investasi yang sesuai dengan proporsi yang disepakati.
Dengan asumsi bank adalah sebagai sleeping partner, maka bank wajib
melakukan pengawasan atas pengelolaan usaha dimaksud.
Bank
wajib meminta pengelola untuk melaporkan angka basis bagi hasil berdasarkan
laporan keuangan yang tervalidasi dengan baik, termasuk penentuan komponen
biaya yang mengacu pada standar yang baku, terutama untuk skema profit and
loss sharing, untuk menghindari ketidakpastian dalam kontrak yang
berpotensi merugikan salah satu pihak, bank wajib memiliki standar prosedur
untuk menetapkan tindakan yang diambil dalam rangka rescheduling
kewajiban yang belum terselesaikan, dalam hal pembiayaan bersifat revenue
sharing. (Ascarya, 2007: 234)
F. Penetapan Profitabilitas pada Pembiayaan
Musyarakah
Prinsip
musyarakah dalam sistem perbankan syariah dijalankan berdasarkan partisipasi
antara pihak bank dengan pencari biaya untuk diberikan dalam bentuk proyek
usaha, dan partisipasi ini dijalankan berdasarkan sistem bagi hasil, baik dalam
keuntungan maupun kerugian. Adapun syarat yang berkenaan dengan kontrak
musyarakah didasarkan kesepakatan yang dibicarakan antara kedua belah pihak.
Umumnya, pihak bank menyerahkan modal usaha dan menyerahkan manajemen usaha
kepada partner.
Musyarakah
yang dipahami dalam bank Islam merupakan sebuah mekanisme kerja (akumulasi
antara pekerjaan dan modal) yang memberi manfaat kepada masyarakat luas dalam
produksi barang maupun pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. Kontrak
musyarakah dapat digunakan dalam berbagai macam lapangan usaha yang indikasinya
bermuara untuk menghasilkan keuntungan (profit). (Abdullah Saeed, 2004:
112).
Bank
Islam umumnya tidak sama dengan menjalankan metode bagi hasil (frofit and
loss sharing) dari proyek mereka berdasarkan pada pembiayaan kontrak
musyarakah. Prinsip bagi hasil secara luas dilaksanakan tergantung pada peranan
partner dalam mengelola proyek usaha musyarakah, konstribusi modal
diberikan dari kedua belah pihak yaitu partner dan bank. Aplikasi dari
pembiayaan musyarakah menawarkan pembagian keuntungan sebagai berikut:
1. Menentukan tingkat persentase partner
berdasarkan usaha dalam pembelian, penjualan, penyimpanan, dan seluruh
tangguhan yang berkaitan dengan musyarakah.
2. Menetukan tingkat persentase bagi bank
berdasarkan pengawasan dan manajemennya terhadap proyek musyarakah.
3. Menentukan tingkat persentase keuntungan yang
akan diterima kedua belah pihak berdasarkan ratio perbandingan kontibusi
modal yang disertakan dalam kontrak musyarakah.
(Abdullah Saeed, 2004: 122).
Musyarakah
sebagai akad antara dua pemilik modal untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu,
sedangkan pada pelaksanannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Implementasi
akad musyarakah ini oleh bank syariah diterapkan pada pembiayaan usaha
atau proyek (project financing) yang dibiayai oleh lembaga keuangan yang
jumlahnya tidak 100%, sedangkan selebihnya oleh nasabah. Di samping itu juga
diterapkan pada sindikasi antar lembaga keuangan.
Pembiayaan
pada perbankan syariah yang didasarkan pada akad bagi hasil, menempatkan bank
sebagai penyandang dana. Untuk itu bank berhak atas kontraprestasi berupa bagi
hasil sebesar nisbah terhadap pendapatan atau keuntungan yang diperoleh oleh
pemilik usaha (mudharib). Sedangkan apabila bank hanya bertindak sebagai
penghubung antara pengusaha dengan nasabah, maka ia berhak atas kontraprestasi
berupa fee.
Adapun
metode penghitungan bagi hasil dibedakan menjadi tiga cara yaitu:
1. Menggunakan metode profit and loss sharing, yaitu
para pihak akan memperoleh bagian hasil sebesar nisbah yang telah disepakati
dikalikan besarnya keuntungan (profit) yang diperoleh oleh pengusaha (mudharib),
sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung bersama sebanding dengan
kontribusi masing-masing pihak.
2. Menggunakan metode profit sharing, artinya
para pihak mendapatkan bagian hasil sebesar nisbah dikalikan dengan perolehan
keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha (mudharib), sedangkan apabila
terjadi kerugian financial akan ditanggung oleh pemilik dana (shaibul maal).
3. Menggunakan metode revenue sharing, yaitu
para pihak mendapatkan bagian hasil sebesar nisbah dikalikan dengan besarnya
pendapatan (revenue) yang diperoleh oleh pemilik usaha.
Dalam praktiknya metode provit and loss
sharing dipakai untuk menghitung bagi hasil pada pembiayaan musyarakah, kemudian
metode profit sharing dipakai untuk menghitung bagi hasil dalam
pembiayaan mudharabah, sedangkan metode revenue sharing dipakai
untuk manghitung bagi hasil untuk nasabah deposan yang menyimpan dananya di
bank syariah dengan skema tabungan mudharabah atau deposito
mudharabah. (Abul Gofur Ansori, 2007: 138)
Dalam
pembiayaan musyarakah, kontribusi modal berdasarkan dari bank dan partner.
Pihak bank mengawasi bagaimana usaha musyarakah dijalankan, sehingga bank
memastikan menerima pengembalian investasi awal yang diberikan berserta
keuntungan yang diperoleh. Bank juga meminta sebagai garansi yang dijadikan
untuk melindungi kepentingannya dalam usaha tersebut, dan dengan garansi ini
kelihatannya bank berusaha melempar segala resiko usaha musyarakah kepada
nasabah.
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Objek Penelitian
1. Sejarah Singkat BPRS Amanah
Rabbaniah
Menyadari bahwa pertumbuhan perbankan
Syariah nasional yang relatif cepat, terutama setelah dikeluarkannya UU Nomor
10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, telah
mendorong untuk meningkatkan kemampuan dalam jasa keuangan. Hal ini bertujuan
untuk mencapai tingkat profesialisme yang mengacu pada “ prudential banking
“.
Selama periode krisis ekonomi, bank
syariah masih dapat menunjukan kinerja yang relative lebih baik dibandingkan
dengan lembaga perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat dari relative
lebih rendahnya penyaluran pembiayaan bermasalah pada Bank syariah dan tidak
terjadinya negative spread dalam kegiatan operasionalnya.
PT. Bank Syariah Amanah Rabbaniah saat
ini hadir untuk menjawab keragu-raguan di masyarakat dan sekaligus sebagai
wujud dari kegiatan ekonomi yang berbasis syariah. Dengan menggunakan sistem
syariah, Insya Allah bank Syariah Amanah Rabbaniah dapat memberikan kontribusinya
dalam pengembangan ekonomi Islam dan terciptanya pertumbuhan ekonomi yang
berkeadilan.
Bank Syariah Amanah Rabbaniah lahir
sebagai penjabaran dari hasil keputusan Muktamar Persatuan Islam tahun 1990 di Garut.
Sebagai langkah awal pada tahun 1989 dilakukan suatu upaya pengelolaan usaha
keuangan bukan Bank yang bergerak intern jam’iyah dalam rangka membantu
beberapa pengusaha dalam bidang permodalan dengan sistem bagi hasil.
Pada tahun 1990, pimpinan pusat Persatuan
Islam yang diwakili oleh bidang Garapan Sosial Ekonomi melakukan beberapa
pertemuan dengan para pemarkasa dari PT. BPR Syariah Dana Mardhatillah dan PT.
BPR Syariah Berkah Amal Sejahtera untuk mendirikan bank syariah. Dari sinilah
muncul nama Bank Perkereditan Rakyat Syariah (BPRS) Amanah Rabbaniah.
Bank Syariah Amanah Rabaniah didirikan
pada tanggal 19 September 1991 dengan akta pendirian Nomor 27 tanggal 9 Juli
1990 oleh notaris Masri Husen, SH. Dan telah diumumkan dalam berita Negara RI
Nomor 68 tanggal 25 Agustus 1991, lembaran berita Negara Nomor 2658 tahun 1991
serta berdasarkan izin operasional Menteri Keuangan RI melalui surat keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.281/KM.13/1991 tentang pemberian izin usaha PT.
Bank Perkereditan Rakyat Syariah Amanah Rabbaniah, tepat tanggal 24 Oktober
1991 PT. Bank Syariah Amanah Rabbaniah resmi beroperasi.
Bank
syariah Amanah Rabbaniah merupakan jasa lembaga keuangan yang beroperasi dengan
sistem syariah, hadir untuk membantu dan berkerjasama dengan masyarakat luas
dalam meningkatkan tarap hidup masyarakat melalui jasa keuangan.
a.
Deskripsi Kelembagaan BPRS Amanah Rabbaniah
Nama Bank : Bank Perkereditan Rakyat Syariah (BPRS) Amanah
Rabbaniah.
Alamat Kantor : a) Alamat Kantor: Jl. Raya
Timur No. 52 (pengkolan) Banjaran Kab. Bandung 40377 Tlp. (022) 5940131 Fax.
(022) 5949230.
b) Alamat Kas : Jl. Raya Bojongsoang No. 95 Kab.
Bandung 40288 Tlp. (022) 7501456 Fax. (022) 7501808.
Bentuk Badan Hukum : Perseroan Terbatas (PT)
a). Akta pendirian No. 27 Tanggal
9 Juli 1990 oleh Notaris Masri Husen, SH. Dan telah diumumkan dalam berita
Negara RI No. 68 tanggal 23 Agustus 1991. Lembaran berita Negara No. 2658 tahun
1991.
b). Surat Keputusan Menteri
Keuangan RI No. KEP. 281/KM.13/1991 tentang pemberian Izin Usaha PT. Bank
Perkereditan Rakyat Amanah Rabbaniah.
c). Akta ini telah mengalami
perubahan dan perbaikan dan penyesuaian anggaran dasar dengan Undang-Undang No.
1/1995, yaitu Akta nomor 19 tanggal 31 Januari 2000 oleh Notaris Masri Husen,
SH telah mendapatkan pengesahan dari Menkumdang dan HAN RI No: C-20942
HT.01.04.TH 2001 tanggal 9 November 2001.
d). Dan perubahan anggaran dasar
terakhirnya yaitu Akta No. 11 tanggal 12 Februari 2002 oleh Notaris Sofiyanti
Harris Kartasasmita, SH, dan telah mendapatkan pengesahan Menkeh dan HAM RI No:
C-13712 HT.01.04 TH 2003 tanggal 17 Juni 2003.
Nomor
Pokok Wajib Pajak : 1.448.4521.421
Bank
Koresponden :
a. Bank Danamon Capem Kopo Sayati
No. AC Atas Nama: PT. BPR Amanah Rabbaniah.
b. Bank Muamalat cabang Bandung No.
101.00016.05. An. BPRS Amanah Rabbaniah, PT.
c. Bank Permata Syariah Cabang Buah
Batu No. 377.100.6522 An. BPRS Amanah Rabbaniah, PT.
d. Bank Jabar Banten Capem Dayeuh
Kolot No. 071.309230.001 An. BPRS Amanah Rabbaniah, PT.
b. Visi, Misi dan Tujuan perusahaan:
1). Sebagai mitra usaha pelaku
ekonomi menengah dan kecil secara selektif dengan mengutamakan syariah dan
kualitas layanan dalam rangka mencapai hasil optimal bagi semua pihak.
2). Menjadi lembaga keuangan
syariah yang menghasilkan produk jasa perbankan terbaik dan menjadi pilihan
pertama bagi nasabah dalam kegiatan ekonomi dengan orientasi pengembangan usaha
kecil.
Tujuan operasionalisasi BPRS Amanah
Rabbaniah adalah:
(a). Mensejahterakan
ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya
di daerah pedesaan.
(b). Menambah
lapangan kerja terutama tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus
urbanisasi.
(c). Menambah ukuwah Islamiyah
melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita menuju
kualitas hidup yang memadai
c.
Susunan Pemegang saham
Sampai dengan bulan Juni 2007,
pemegang saham PT. BPRS Amanah Rabbaniah berjumlah 47 orang yang terdiri dari
11.181 lembar saham atau senilai Rp 1.118.100.000,00 (satu milyar seratus
delapan belas juta seratus ribu rupiah).
Tabel 3
Daftar Pemegang Saham
PT BPRS Amanah Rabbaniah
No
|
Nama pemegang
Saham
|
Jumlah Nominal
(Rp)
|
Lembar
|
%
|
1
|
PP.
Persatuan Islam
|
197.600.000,00
|
1.976
|
17,6
|
2
|
Ir.
H. A. Riskawa. MSc
|
4.200.000,00
|
42
|
0,37
|
3
|
Ir.
H. Rosyid Abdurrahman
|
4.000.000,00
|
40
|
0,36
|
4
|
H.
Umardia Saleh, BE
|
15.000.000,00
|
150
|
1,34
|
5
|
H.
Dudu Syaduddin
|
10.000.000,00
|
100
|
0,89
|
6
|
Ir.
H. M. Iwan Purnama
|
15.000.000,00
|
150
|
1,34
|
7
|
Ir.
H. Eka Fuadi, MBA
|
297.300.000,00
|
2.973
|
26,59
|
8
|
Ir.
H. Wadi Tufik, MM
|
274.300.000,00
|
2.743
|
24,53
|
9
|
Drs.
H. Farid Wajidi Tahim, MM
|
276.900.000,00
|
2.769
|
24,76
|
10
|
Pemilik
lainnya
|
23.800.000,00
|
238
|
2,13
|
|
Jumlah
|
1.118.100.000,00
|
11.181
|
100
|
Sumber data: Profil
Perusahaan PT BPRS Amanah Rabbaniah tahun 2008.
Dalam mengembangkan PT. BPRS Amanah
Rabbaniah tidak terlepas dari kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam
pengembangan teknologi informasi (IT), system dan operasi (SOP) maupun dalam
pengembangan sumber daya insani.
d. Susunan Pengurus
Ketua : KH. M. Romli (Anggota Dewan Hisbah PP
Persis)
Anggota : KH. Aceng Zakaria (Anggota Dewan Hisbah PP
Persis)
Dewan Komisaris : DRS. H. Farid Wajidi Tahin, MM
Direksi : DRS. Dodi Supriyanto
Direktur : Siswanto Sejati, SE
e.
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi merupakan tata cara yang mengatur hubungan kerja setiap orang yang
ada di dalam organisasi. Dengan demikian struktur organisasi dapat dikatakan
sebagai kerangka yang menggambarkan berbagai macam hubungan kerja dalam lembaga
organisasi berdasarkan jabatan peranan yang dipegangnya.
Sebagaimana struktur organisasi di
BPRS Amanah Rabbaniah untuk dapat menjalankan operasi perusahaan serta efektif
perlunya pembagaian tugas dan tanggung jawab dengan memperhatikan individu
serta kebutuhan yang ditumbuhkan dalam perusahaan sehingga tercipta suatu
kerjasama yang pada umumnya tercermin pada struktur organisasinya.
Di dalam struktur organisasi BPRS
Amanah Rabbaniah yang telah terampir bahwa terlahir kesatuan komando melalui
pelimpahan wewenang yang berlangsung secara vertikal dan sepenuhnya dikeluarkan
oleh Dewan komisaris kepada ketua bidang tertentu. Adapun uraian tugasnya
adalah sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris
Bertugas
dalam mengelola likuiditas perusahaan (bank) dan menetapkan semua kebijakan
perusahaan yang dipimpinnya. Dewan komisaris berfungsi sebagai penanggung jawab
manajemen bank dan manajemen operasional secara keseluruhan.
2) Dewan Pengawas Syariah
Bertugas
sebagai operasional dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan syariat,
melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang BPRS secara khusus dan ekonomi
Islam secara lebih luas, dan mengajarkan serta menumbuhkembangkan nilai-nilai
Islam pada BPRS atau lembaga keuangan lainnya.
Dewan
pengawas syariah berfungsi sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi
mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah, sebagai wakil dan mediator
antara bank dengan Dewan Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan usul dan
saran dalam pengembangan produk dan jasa bank yang memerlukan kajian fatwa dari
Dewan Syariah Nasional.
3) Direktur
Direktur
perusahaan (bank) bertugas mengelola dan mengawasi secara langsung pada seluruh
bagian kegiatan operasional bank. Direktur berfungsi sebagai pimpinan dan
sekaligus sebagai pelaksana kebijakan dari rapat umum pemegang saham
perusahaan.
4)
Bidang
Pemasaran
Bidang
pemasaran bertugas mengkoordinasi antar unit kerja di lingkungan perusahaan
agar dapat memberi layanan jasa perbankan kepada nasabah secara efektif dan
efisien, menyusun startegi pemasaran bank dalam menghimpun dana masyarakat
maupun dalam pengalokasian pembiayaan pada masyarakat, melakukan monitoring,
evaluasi dan survey terhadap portofolio pembiayaan, menyampaikan saran, opini
kepada pihak direksi mengenai masaah yang berkaitan dengan bidang pemasaran dan
perkereditan.
Bidang
pemasaran berfungsi sebagai anggota komite pembiayaan dalam hal pengembalian
keputusan pembiayaan dan sebagai aparat manajemen yang membantu pihak direksi
dalam menagani tugas khususnya menyangkut bidang pemasaran pembiayaan.
5) Account Officer
AO
bertugas melayani nasabah yang memerlukan pelayanan pembiayaan atau jasa
perbankan lainnya, membuat analisis pembiayaan untuk setiap proses pemberian
pembiayaan, bekerjasama dengan bagian lain khususnya hukum atau investigasi
dalam analisa pembiayaan untuk mendapatkan informasi yang dapat dipercaya
sehingga dapat menjaga mutu pelayanan, mengajukan rekomendasi atas hasil
analisa pembiayaan calon nasabah kepada komite pembiayaan, memberikan
monitoring pembinaan dan pengawasan atas setiap pembiayaan yang diberikan,
penyampaian laporan kepada pihak direksi atau bidang pemasaran lainnya mengenai
perkembangan pembiayaan yang ditangani, memberikan saran dan alternatife
pemecahan masalah yang mungkin timbul.
AO
berfungsi sebagai staf bank yang menangani pemberian pembiayaan serta melakukan
pembianaan dan pengawasan pembiayaan yang telah diberikan berdasarkan
kelayakan, kelaziman, dan prinsip pemberian pembiayaan yang wajar.
6) Administrasi Pembiayaan
Administrasi
pembiayaan bertugas memberikan informasi yang diperlukan Account officer
pada setiap proses pemberian kerdit, baik yang menyangkut trade checking
maupun informasi lain yang diperlukan dropping setelah dilakukan
pengikatan pembiayaan.
Administrasi
pembiayaan berfungsi sebagai sekertaris komite pembiayaan dalam proses
pengembalian keputusan terutama dalam hal persyaratan, sebagai staf yang
membantu dan melaksanakan pemberian kredit agar bank terlindungi dari resiko
akhir, baik sebelum maupun sesudah pembiayaan diberikan.
7) Remedial/Collector
Tim
remedial bertugas menerima, melayani tamu/nasabah yang memerlukan layanan
pemberian pembiayaan atau jasa perbankan lainnya, berkerjasama dengan semua
unit yang ada di bidang pemasaran terutama dalam hal pendeteksian secara lebih
awal, mengawasi penggunaan dana pembiayaan dari bank sehingga bank terhindar
dari resiko kredit bermasalah, memberikan keterangan kepada komite pembiayaan
setiap proses pembiayaan pemula maupun yang mengulang, terutama dalam hal performance
(character, capital, capacity, collateral, condition of economy).
Remedial
berfungsi sebagai staf yang menangani pembianaan dan pengawasan terhadap
pembiayaan yang telah terealisasikan, sehingga dipergunakan sesuai dengan
rencana.
8) Bidang Umum dan SDM
Bidang
ini bertugas menginventarisir dan menyedikan kebutuhan karyawan sepanjang tidak
bertentangan dengan kebutuhan kantor, melakukan pengadaan pembelian dan
pembukaan atas penyusutan setiap harta sesuai dengan ketentuan yang ada,
menyiapkan dan melaksanakan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan ketentuan
pihak direksi.
Bidang
ini berfungsi sebagai staf yang membantu dalam penyediaan sarana kebutuhan
karyawan perusahaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menangani
kepegawaian.
9) Satuan Pengamanan
Satuan
pengaman ini bertugas melakukan pemerikasaan sebelum dan setelah kantor
beraktivitas, terutama menyangkut bidang pengamanan serta terpadu dan
menyeluruh, selama jam kerja melakukan pelayanan keamanan dan penyetoran dan
pengambilan nasabah, menangani dan menciptakan masalah ketertiban lingkungan
perusahaan agar nasabah merasa nyaman dalam bertransaksi, melaporkan hasil
pengawasan perusahaan kepada atasannya satu kali seminggu.
Satuan
pengamanan berfungsi sebagi staf yang membantu keamanan karyawan dan
perusahaan, agar dalam menjalankan tugasnya merasa aman dan melaksanakan tugas
lain sesuai ketentuan kebijakan pihak direksi.
10)
Bidang
Operasional
Bidang
ini bertugas melayani secara aktif tugas harian setiap bagian yang ada di bawah
tanggung jawabnya dan melakukan supervisi setiap pelaksanaan pelayanan dan
pengamatan jasa-jasa perbankan dari setiap bagian. Bidang ini berfungsi sebagai
aparat manajemen yang bertugas membantu pihak direksi dalam melaksanakan
tugasnya di bidang operasional bank.
11)
Kasir
Kasir
bertugas memberikan pelayanan kepada nasabah dalam menggunakan slip setoran
atau pengambilan uang dan slip lainnya, memberikan layanan informasi kepada
nasabah yang melakukan transaksi melalui tabungan, deposito, dan jenis jasa
lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, melakukan pengadministrasian,
mencatat pembukaan atas semua transaksi penyetoran dan pengeluaran uang, dan
penyetoran dari kas besar setiap harinya. Kasir juga berfungsi sebagai staf
yang menangani keluar masuknya uang dari semua transaksi dalam suatu laporan
kas yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
12)
Jasa
Nasabah
Bertugas
memberikan layanan jasa perbankan khususnya tabuangan dan deposito kepada
nasabah, melakukan administrasi pembukuan atas setiap transaksi penarikan uang
dan pemindahbukuan dari rekening tabungan, deposito, dan yang lainnya, serta
melakukan administrasi pembukuan atas setiap transaksi untuk nasabah maupun untuk
bank itu sendiri.
2.
Strategi Usaha dan Wiayah Pemasaran BPRS Amanah Rabbaniah
a. Strategi Uaha BPRS Amanah Rabbaniah
Strategi usaha yang dilakukan BPRS Amanah
Rabbaniah yaitu sebagai berikut:
1). BPRS tidak
bersifat menunggu (pasif) terhadap datangnya permintaan fasilitas, namun
bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang
bersekala kecil dan menengah yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga
memiliki prospek bisnis yang baik.
2). BPRS memiliki
jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dan mengutamakan usaha
skala kecil dan menengah.
3). BPRS mengkaji
pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan
diberi pembiayaan.
b. Wilayah
Pemasaran BPRS Amanah Rabbaniah
Wilayah
kerja BPRS Amanah Rabbaniah selama ini telah memiliki pangsa pasar tersendiri
yang wilayah Kabupaten Bandung. Diantaranya: Kec. Banjaran, Kec. Baleendah,
Kec. Pameungpeuk, Kec. Arjasari, Kec. Cimaung, Kec. Pangalengan, Kec.
Cangkuang, Kec. Soreang, bahkan sampai ke Rancaekek, Gede Bage, Margahayu dan
Sukajadi. Masyarakat di Kabupaten Bandung pada umumnya telah mengetahui dan
mengerti tentang perbankan, bahkan banyak yang telah memanfaatkan jasa keuangan
perbankan syariah. Selain itu BPRS amanah Rabbaniah akan melakukan perkembangan
wilayah pangsa pasar ke wilayah Bandung Utara dan wilayah Bandung Timur.
3. Jenis-jenis Produk BPRS Amanah
Rabbaniah
Segala usaha BPRS Amanah Rabbaniah secara
umum adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk
pembiayaan dengan menggunakan akad dan tata cara yang sesuai dengan syariah.
Produk-produk yang ada di BPRS Amanah Rabbaniah meliputi:
a. Tabungan:
1). Tabungan “Amar” merupakan
simpanan dana masyarakat umum yang dikelola secara syariah untuk kebaikan dan
keuntungan bersama dengan akad mudharabah. Pada setiap akhir bulan nasabah akan
mendapatkan profit atas dana yang mengendap dari pendapatan bank. Penyetoran
dan penarikan tabungan amar dapat dilakukan setiap saat.
2). Tabungan
“Siswa” merupakan simpanan dana masyarakat pelajar yang dikelola secara syariah
dan mendapatkan bagi hasil pada setiap akhir bulan atas saldo yang mengendap
yang diperhitungkan dan pendapatan Bank.
3). Tabuangan “Qurban”
merupakan simpanan dana masyarakat yang mempunyai rencana untuk melaksanakan ibadah
qurban pada bulan Dzulhijjah. Simpanan ini tidak dapat ditarik setiap saat,
tetapi hanya satu kali penerikan pada saat menjelang qurban. Simpanan ini
mendapatkan profit dari setiap saldo yang mengendap pada setiap akhir bulan.
4). Tabungan “Haji”
adalah dana simpanan dana masrarakat yang diperuntukkan dalam rangka mewujudkan
niat suci untuk menunaikan ibadah haji. Simpanan ini merupakan simpanan
berjangka sesuai dengan rencana menunaikan ibadah haji. Bila mana simpanan
telah memenuhi persyaratan, maka kami bekerjasama dengan penyelenggara ONH dan
Bank koresponden untuk membantu pelaksanaannya.
b.
Deposito
Deposito Mudharabah, merupakan
jenis simpanan investasi berjangka sesuai dengan waktu yang disepakati dengan
akad mudharabah. Simpanan ini dapat ditarik bila telah jatuh tempo dan dapat
dilayani di rumah. Profit yang diberikan sangat kompetitif dan dijamin oleh
pemerintah serta menentramkan hati.
c. Pembiayaan:
1). Pembiayaan Musyarakah,
merupakan jenis pembiayaan dengan pola penyertaan modal kedalam suatu usaha
yang dikelola bersama dengan pola berbagi hasil. Dimana pihak bank ikut
terlibat ke dalam manajemen dalam mengelola usahanya. Setiap bank bermitra,
maka mitranya telah memiliki keahlian. Pengalaman dan karakteristik baik serta
usahanya telah berjalan.
2). Pembiayaan Mudharabah,
merupakan jenis pembiayaan dengan pola modal sepenuhnya dari Bank. Dalam
pengelolaan usaha pihak bank tidak terlibat, tetapi mitra usaha telah memiliki
keahlian dan pengalaman serta mempunyai karakter baik. Hasil usaha diperhitungkan
dengan pola bagi hasil.
d.
Jual beli:
1). Murabahah,
adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang
diperlukan nasabah dan menjual kembali kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah
dengan keuntungan yang disepakati.
2). Ijarah, adalah akad sewa
menyewa barang antara bank dengan penyewa.
3). Istishna,
adalah akad jual beli barang antara pemesan dengan penerima pesanan.
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan.
4). Salam,
adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual. Spesifikasi
dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan di muka
secara penuh.
e.
Jasa-jasa :
1). Rahn
(Gadai), merupakan produk layanan jasa perbankan syariah, di mana bank menerima
titipan atas harta milik si peminjam sebagai jaminan yang diterima.
2). Hiwalah,
adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya.
3). Kafalah,
merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
4). AL-Qord,
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang meminjamkan yang
mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.
B. Proses
Penyaluran Pembiayaan Musyarakah Di BPRS Amanah Rabbaniah
Dari
sekian banyak produk pembiayaan bank syariah, ada tiga produk pembiayaan utama
yang mendominasi portofolio pembiayaan bank syariah adalah pembiayaan modal kerja,
pembiayaan investasi dan pembiayaan aneka barang dan property. Adapun
akad yang digunakan dalam aplikasi pembiayaan tersebut sangat bervariasi dari
pola bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), pola jual beli (murabahah,
salam, dan istishna), adapun pola sewa (ijarah dan ijarah muntahiya
bittamlik). (Ascarya, 2007: 123)
Jangka
waktu proses dalam pembiayaan musyarakah tergantung dari kelengkapan dokumen
yang telah dipenuhi oleh para nasabah. Sebagaimana prosedur pemberian kredit di
dalam sistem operasional perbankan, maka secara umum prosedur pemberian penyaluran
pembiayaan musyarakah di BPRS Amanah Rabbaniah dilakukan dengan prosedur
sebagai berikut:
1. Tahap Aplikasi Pembiayaan
Pada
tahap awal, pihak bank melakukan wawancara terlebih dahulu dengan calon nasabah
yang ingin membuka produk pembiayaan. Dalam wawancara tersebut pihak bank
biasanya langsung menanyakan maksud dan tujuan kedatangannya kepada calon
nasabah. Setelah pihak bank memahami akan maksud dan tujuannya, pihak bank
menentukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah.
Persyaratan-persyaratan tersebut biasanya mencakup: kartu tanda pemduduk (KTP)
yang masih berlaku, pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, kartu keluarga,
surat nikah, surat keterangan usaha/slip gaji, dan tabungan.
Adapun
untuk perusahaan harus mengajukan proposal kerjasama kepada pihak BPRS Amanah
Rabbaniah berikut lampiran persyaratnnya yang lengkap. Disertakan juga surat
berharga (Foto copy) akta pendirian perusahaan, sertifikat tanah, IMB dan
sebagainya.
2. Tahap Analisa Pembiayaan
Untuk
tahapan kedua, pihak bank melakukan survey dan penilaian kepada calon nasabah
dengan menggunakan standar penilaian kredit yaitu:
a.
Character
(kepribadian).
b.
Capacity (kemampuan dalam menjalankan
usaha).
c.
Capital
(modal).
d.
Colleteral
(jaminan).
e.
Conditions
(keadaan).
Selain
itu faktor tempat juga menjadi bahan pertimbangan pihak bank, mulai dari tempat
tinggal sampai tempat usaha yang dianggap strategis dan dapat dijangkau. Untuk
memperkuat kepercayaan calon nasabah terhadap pihak bank, dokumen perjanjian
serta riwayat usaha menjadi salah satu syarat dalam analisa pembiayaan.
Dalam
melakukan survey terhadap suatu jaminan yang diajukan oleh nasabah, pihak bank
harus lebih memperhatikan terhadap aspek legalitas atas taksasi jaminan
tersebut. Selain itu nilai jual dari jaminan tersebut dan status kepemilikannya
harus jelas.
3. Tahap Pembuatan Proposal
Dalam
proses pembuatan proposal haruslah dicantumkan identitas pemohon (calon
nasabah) serta maksud dan tujuan pengajuan proposal tersebut. Unsur cost of
credit pun harus ada untuk mendapatkan kredibilitas dari pihak bank.
Mengenai analisa keuangan calon nasabah harus menjelaskan secara rinci tentang
segala kebutuhannya. Selain itu dalam pengajuan proposal harus terdapat
kesimpuan, rekomendasi, taksasi jaminan, dan sejumlah kelengkapan administrasi
yang dibutuhkan.
4. Komite Pembiayaan.
Setelah
selesai pada tahapan proposal, lembaga komite yang terdiri dari Komisaris,
Direktur utama, General Manajer (GM), Account officer (AO), dan petugas
administrasi pembiayaan mempelajari proposal yang telah diajukan oleh calon
nasabah yang nantinya menjadi bahan pertimbangan layak atau tidaknya untuk
disetujui.
5. Tahap Pencairan
Setelah
tim komite mempertimbangkan serta menyetujui proposal yang telah diajukan oleh
calon nasabah, pihak bank langsung memberikan sejumlah dana yang tercantum
dalam proposal tersebut. Dalam proses pencairan dana pihak bank melakukan
perjanjian melalui akad pembiayaan dilengkapi dengan menyertakan slip
pengambilan, slip setoran, tabungan, dan jaminan yang nantinya langsung
diserahkan ke pihak notaris.
6. Tahap Monitoring
Dalam
tahap terakhir nasabah mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran dengan
kesepakatan dan jangka waktu yang telah disepakati pada awal perjanjian.
Demikian proses penyaluran pembiayaan
musyarakah dari mulai pengajuan, proses penyaluran, dan akad sampai realisasi
pembiayaan. Dengan proses dan tahapannya yang mudah dan tidak menimbulkan
pelaksanaan teknis yang membatalkan hukum syara atau dengan kata lain
sesuai dengan prinsip yang terdapat dalam akad musyarakah pada umumnya.
Prosedur pembiayan musyarakah di atas,
selanjutnya dapat digambarkan daam skema di bawah ini
Gambar
2
Prosedur
Pembiayaan Musyarakah
Di
BPRS Amanah Rabbaniah
Sumber: Standar Operasional
Perusahaan BPRS Amanah Rabbaniah.
C. Perhitungan Profitabilitas Pembiayaan
Musyarakah Pada BPRS Amanah Rabbaniah
Dalam
kegiatan pendanaan dan menyalurkan pembiayaan, perbankan syariah Indonesia
belum dapat sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah karena berbagai kendala
yang dihadapi di lapangan. Namun demikian, untuk memurnikan operasi perbankan
syariah, bank Indonesia melakukan standarisasi akad yang secara bertahap harus
dipenuhi.
Dalam perjanjian kontrak bagi hasil,
jumlah yang menjadi dasar pembagian dapat bervariasi yaitu berdasarkan profit
dan loss atau revenue. Yang menjadi isu utama dalam pemilihan
tersebut adalah pengakuan atas biaya-biaya yang muncul pada proses usaha ketika
standarisasi accounting akan menjadi salah satu pertimbangan utama. Pada
situasi ketika standar accunting sudah dapat diterapkan secara baik,
penerapan profit dan loss akan semakin mudah diterapkan.
Sebaliknya jika standar akuntansi belum dapat diimpementasikan dengan baik,
maka kedua belah pihak akan berpotensi untuk menghadapi perselisihan akibat
perbedaan persepsi yang terjadi. Selain itu pemilihan basis bagi hasil akan
sangat tergantung pada tingkat preferensi resiko dari pihak-pihak yang
berkontrak. (Ascarya, 2007: 214).
Sistem bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah
secara ideal adalah sistem bagi hasil profit and loss shariang yaitu
semua pengeluaran biaya usaha dibebankan pada modal usaha atau pendapatan modal
tersebut atau biaya akan ditanggung oleh sahibul maal. Namun dalam
operasionalnya sistem bagi hasil yang dipakai oleh BPRS Amanah Rabbaniah adalah
sistem bagi hasil Revenue sharing yaitu perhitungan bagi hasil yang
berdasarkan bagi pendapatan, yakni bagi hasil yang dihitung dari total
pendapatan pengelolaan dana. Walaupun dalam kenyataannya sistem bagi hasi prfoit
and loss sharing juga terkadang dipakai. Hal ini didasarkan pada jenis
usaha apa yang akan diajukan atau dikembangkan untuk pembiayaan musyarakah.
Setelah diungkapkan unsur-unsur penting
dalam mekanisme perhitungan bagi hasil daam pembiayaan, maka selanjutnya akan
disajikan contoh perhitungan bagi hasil dari pembiayaan musyarakah antara BPRS
Amanah Rabbaniah dengan nasabah yang ingin menambah modal untuk usaha pembukaan
internet.
Nasabah mengajukan pembiayaan musyarakah
kepada BPRS Amanah Rabbaniah dengan data sebagai berikut:
1.
Besar permohonan Rp. 4.000.000,-
2.Modal
sendiri Rp.2.000.000,-
Secara praktis, selama suatu bank syariah masih
beroperasi, para nasabah akan masih memiliki imbalan yang positif. Satu-satunya
potensi kerugian bagi pihak nasabah adalah pada saat terjadi likuidasi (pada
saat suatu bank syariah memiliki kinerja keuangan yang buruk dan dapat
menimbulkan dampak sistemik) ketika nasabah dalam posisi first come first
served. Pada saat diberlakukannya suatu jaminan pengembalian dana pihak ke tiga
oleh pemerintah, nasabah perbankan syariah secara efektif akan berada pada
posisi tidak pernah rugi. Oleh karena itu, secara umum sisi pasiva struktur
keuangan perbankan syariah mendekati struktur yang dimiliki oleh perbankan
konvensional. Konsep alokasi surplus seperti ini secara jelas menunjukan
bahwa perbankan syariah di Indonesia pada saat ini tengah mengadopsi konsep
kontrak hybrid untuk menarik minat /melindungi risk-averse depositors.
Jadi secara keuangan, nasabah yang
menyimpan dananya di bank syariah belum siap untuk menerapkan konsep bagi hasil
secara murni. Para nasabah pada dasarnya masih membutuhkan suatu tingkat
keamanan tertentu terhadap pokok dana yang dimilikinya. Mesti dipahami bersama
bahwa bank syariah merupakan perusahaan yang mempunyai orientasi untuki mencari
keuntungan (profit), namun tentu saja dalam usaha pencapaian tujuan
tersebut bank syariah harus tetap mengikuti ketentuan-ketentuan sekaligus tetap
berada dalam koridor syariah Islam.
Adapun perhitungan profitabilitas yang
dihasilkan dari pembiayaan untuk perusahaan bisa dilihat dari laporan keuangan
akhir tahun, dengan perhitungan profitabilitas bisa melihat berapa keuntungan
yang dihasilkan oleh BPRS Amanah Rabbaniah pada tahun itu, apakah mengalami
penurunan atau peningkatan.
Tabel
4
Perhitungan Profitabilitas Pembiayaan di BPRS
Amanah Rabbaniah
No
|
Keterangan
|
2006
|
2007
|
1
|
Pendapatan
|
1.019.158.000
|
1.143.935.000
|
2
|
Total
pembiayaan
|
3.370.352.000
|
4.328.968.000
|
3
|
Jumlah
|
30 %
|
26
%
|
Dari tabel di atas dapat diartikan bahwa
kemampuan perusahaan untuk menghasilkan pendapatan dari total pembiayaan pada
tahun 2006 adalah sebesar 30 % dan pada tahun 2007 menurun 4 % menjadi 26 %.
Penyaluran pembiayaan merupakan kegiatan
usaha yang mendominasi pengalokasian dana bank. Dilihat dari laporan keuangan
di BPRS Amanah Rabbaniah untuk pembiayaan pada tahun 2006 dan 2007 mengalami
peningkatan yang begitu pesat. Hal ini menunjukkan bahwa persentase profit
yang dihasilkan oleh BPRS Amanah Rabbaniah dalam pembiayaan sangat meningkat.
Tetapi Dilihat dari tabel pertumbuhan perusahaan dan tabel pembiayaan
musyarakah bisa diperhitungkan bahwa profit yang diperoleh BPRS Amanah
Rabbaniah untuk pembiayaan musyarakah terlihat mengalami penurunan sekitar 30%
dan jumlah nasabahanya pun untuk pembiayaan musyarakah menurun dari 197 menjadi
178 nasabah. Adapun perhitungan persentase profitnya adalah sebagai
berikut:
Tabel 5
Perhitungan Persentase Profitabilitas
Pembiayaan Musyarakah
No
|
Keterangan
|
2006
|
2007
|
1
|
Laba
Pembiayaan
|
3.370.352.000
|
4.238.968.000
|
2
|
Laba
Pembiayaan Musyarakah
|
2.590.463.450
|
2.505.266.100
|
3
|
Persentase
Tiap Tahun
|
77 %
|
59
%
|
Perhitungan persentase
= persentase tahun 2006 – persentase tahun 2007

Persentase
tahun 2006
= 77% - 59 %

77%
= 0,23%
Dilihat dari perhitungan di atas
bahwa perkembangan pembiayaan musyarakah pada tahun 2007 mengalami penurunan
sebesar 18 % dari tahun sebelumnya,
walaupun dilihat dari laba pembiayaan tahun 2007 meningkat tetapi pada tahun
2007 pembiayaan didominasi oleh pembiayaan mudharabah. Sehingga untuk
pembiayaan musyarakah menurun.
Dari laporan keuangan BPRS Amanah
Rabbaniah yang ada terlihat bahwa penggunaan dana untuk penyaluran pembiayaan
mencapai 60% dari volume usaha bank. Oleh karena itu sumber utama pendapatan
bank berasal dari kegiatan penyaluran baik itu penyaluran pembiayaan musyarakah
maupun penyaluran pembiayaan mudharabah, dan dengan mengunakan prinsip bagi
hasil. Dan dilihat dari semua itu bahwa profitabilitas dari pembiayaan yang
dihasilkan BPRS Amanah Rabbaniah bisa dinilai cukup baik. Walaupun dalam profit
pembiayaan musyarakh menurun.
Kondisi ini sebenarnya tidak merugikan
bagi pihak BPRS Amanah Rabbaniah, hanya saja keuntungan yang diperoleh dari profit
margin yang diterapkan dalam pembiayaan musyarakah pada tahun 2007
jumlahnya menurun dibanding dengan profit yang diperoleh dari pembiayaan
mudharabah.
BAB
IV
KESIMPULAN
Kesimpulan
Berdasarkan berbagai penjelasan yang
diperoleh dari penelitian yang dilakukan di BPRS Amanah Rabbaniah Banjaran
mengenai penyaluran pembiayaan musyarakah, maka dapat disimpulkan beberapa hal
sabagai berikut:
1. Kontrak
yang diterapkan oleh BPRS Amanah Rabbaniah dalam penyaluran pembiayaan
musyarakah dilakukan beberapa tahapan, yaitu:
Tahap Aplikasi Pembiayaan, Tahap Analisa Pembiayaan, Tahap Pembuatan
Proposal, Komite Pembiayaan, Tahap Pencairan, Tahap Monitoring. Selain itu,
untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan akad kontrak pihak BPRS Amanah
Rabbaniah menetapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam akad serta
dirumuskan dalam bentuk pasal.
2. Penyaluran
pembiayaan musyarakah di BPRS Amanah Rabbaniah merupakan bentuk joint
venture atau kongsi yang dikategorikan sebagai akad kerjasama. Oleh karena
itu dari hasil peneitian penulis bahwa proses penerapan pembiayaan musyarakah
di BPRS Amanah Rabbaniah adalah sebagai produk pembiayaan yang sudah dimodivikasi
berdasarkan model pembiayaan syariah. Dalam penerapan nisbah (bagi hasil)
memakai sistem revenue sharing (bagi hasil berdasarkan pendapatan). Dari
beberapa produk pembiayaan yang ada di BPRS Amanah Rabbaniah Banjaran,
pembiayaan musyarakah mempunyai peran penting dalam meningkatkan pendapatan
bank. Dilihat dari profitabilitas dari total pembiayaan bahwa pembiayaan musyarakah
mengalami penurunan. Dari total pembiayaan yang telah disalurkan oleh BPRS
Amanah Rabbaniah adaah sebesar Rp. 3.370.352.000,- (2006) dan Rp. 4.238.968.00,-
(2007), bank mampu memperoleh laba atau pendapatan pembiayaan musyarakah
sebesar Rp. 2.590.463.450,- (2006) dan Rp. 2.505.266.100,- (2007). Hal itu
berarti nilai profitabilitas pembiayaan musyarakah mengalami penurunan sebesar
18 % pada tahun 2007 dibandingkan pada tahun 2006. akan tetapi walaupun tingkat
profitabilitas dalam pembiayaan musyarakah menurun, hal ini tidak menyebabkan
kerugian bagi BPRS Amanah Rabbaniah. Dikarenakan dari pembiayaan lainnya
mengalami laba yang tinggi, sehingga untuk total pembiayaan dari tiap tahun
terus meningkat.